BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identifikasi unik yang setiap ponsel termasuk iPhone miliki. Nomor ini digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkat yang mencoba tersambung.
Saat membeli iPhone, penting untuk memeriksa nomor IMEI dan memastikan nomor tersebut terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun, terkadang ponsel yang kita beli mengalami pemblokiran IMEI.
Penyebab Nomor Seri iPhone Terblokir
Berikut beberapa penyebab nomor seri iPhone terblokir:
- Laporan hilang, sehingga perangkat tidak dapat tersambung ke jaringan.
- Hutang atau tagihan yang tidak dibayar kepada penyedia layanan.
- Pelanggaran kontrak atau ketentuan layanan.
- Penyalahgunaan jaringan.
- Perangkat palsu atau ilegal.
- Penggunaan internasional tanpa izin.
- Peretasan atau modifikasi perangkat.
Cara Cek Nomor Seri iPhone Terblokir
IMEI yang terblokir dapat kita ketahui melalui beberapa tanda berikut:
- Sinyal hilang.
- Tulisan “no service”.
- Tidak ada internet, SMS, atau panggilan.
- Tidak terdaftar di Kemenperin.
- Terjual dengan nama iPhone Ex-Inter All Operator.
- Harga murah.
Jika mengalami tanda-tanda tersebut, segera periksa status IMEI . Untuk mengecek nomor IMEI, kamu bisa membuka pengaturan di iPhone atau melihat di belakang kotak produk. Setelah menemukan nomor serinya, ikuti langkah berikut:
- Buka situs Apple ID di peramban iPhone.
- Masuk menggunakan Apple ID.
- Setelah berhasil login, klik tanda panah ke bawah di sebelah tulisan “sign out”.
- Pilih opsi “device”.
- Pilih jenis iPhone atau perangkat Apple yang terdaftar.
- Gulir layar sampai bawah untuk cek nomor IMEI iPhone.
BACA JUGA: Cara Melihat IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin!
Biaya Kepabeanan untuk Impor iPhone
Kamu harus mengeluarkan biaya kepabeanan untuk impor iPhone, di antaranya:
- Bea masuk sebesar 10%.
- PPN sebesar 11%.
- PPH sebesar 10% jika pengguna memiliki NPWP (jika tidak memiliki NPWP, tarif PPH yang harus dibayarkan menjadi 20%).
(Kaje/Usk)