BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pinjaman online (Pinjol) semakin merebak saat ini. Kemudahan pinjaman uang ini berisiko disalahgunakan oknum tertentu dengan membajak data pribadi terutama KTP.
Untuk itu, Anda dapat melakukan keamanan data pribadi secara online, apakah disalahgunakan orang lain atau masih aman.
Banyak peminjam yang mengeluhkan penyalahgunaan data KTP mereka oleh oknum penyedia pinjol. Untuk mengetahui apakah KTP tersalahgunakan untuk pinjol, dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang tersedia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Cek KTP Tersalahgunakan Pinjol Secara Online
- Siapkan dokumen pendukung (KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP).
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih “Pendaftaran”.
- Isi data yang diminta (jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha).
- Pastikan informasi benar dan sesuai, lalu klik “Selanjutnya”.
- Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
- Klik tombol “Ajukan Permohonan”.
- Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Cara Cek KTP Tersalahgunakan Pinjol Secara Offline
- Hadir langsung ke kantor OJK.
- Bawa dokumen persyaratan permohonan (fotokopi identitas diri, KTP asli, surat kuasa jika terkuasakan).
- OJK akan melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung.
- Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
BACA JUGA : OJK Ungkap Utang Masyarakat di Paylater Capai Rp6,13 Triliun pada Maret 2024
Jika merasa ada pinjaman yang tidak sesuai, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK melalui kontak OJK 157 (telepon 157, email [email protected], atau WA ke 081-157-157-157).
Jaga keamanan data pribadi dan lakukan pengecekan secara berkala untuk menghindari penyalahgunaan informasi.
(Hafidah Rismayanti/Aak)