Cara Cek KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol

Penulis: hafidah

Cek KTP Online
(Pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pinjaman online (Pinjol) semakin merebak saat ini. Kemudahan pinjaman uang ini berisiko disalahgunakan oknum tertentu dengan membajak data pribadi terutama KTP.

Untuk itu, Anda dapat melakukan keamanan data pribadi secara online, apakah disalahgunakan orang lain atau masih aman.

Banyak peminjam yang mengeluhkan penyalahgunaan data KTP mereka oleh oknum penyedia pinjol. Untuk mengetahui apakah KTP tersalahgunakan untuk pinjol, dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang tersedia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara Cek KTP Tersalahgunakan Pinjol Secara Online

  1. Siapkan dokumen pendukung (KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP).
  2. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
  3. Pilih “Pendaftaran”.
  4. Isi data yang diminta (jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha).
  5. Pastikan informasi benar dan sesuai, lalu klik “Selanjutnya”.
  6. Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
  7. Klik tombol “Ajukan Permohonan”.
  8. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  9. Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran.
  10. OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

Cara Cek KTP Tersalahgunakan Pinjol Secara Offline

  1. Hadir langsung ke kantor OJK.
  2. Bawa dokumen persyaratan permohonan (fotokopi identitas diri, KTP asli, surat kuasa jika terkuasakan).
  3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung.
  4. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

BACA JUGA : OJK Ungkap Utang Masyarakat di Paylater Capai Rp6,13 Triliun pada Maret 2024

Jika merasa ada pinjaman yang tidak sesuai, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK melalui kontak OJK 157 (telepon 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WA ke 081-157-157-157).

Jaga keamanan data pribadi dan lakukan pengecekan secara berkala untuk menghindari penyalahgunaan informasi.

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
UNIBI
Pengabdian Kepada Masyarakat — UNIBI TALK: “Pembekalan Teknik Copywriting untuk Personal Branding di Media Sosial kepada Pelajar SMA/SMK”
tambang nikel raja ampat
Bahlil Sebut Tambang Nikel di Raja Ampat Milik Anak Usaha Antam
tambang nikel raja ampat
Bahlil Bakal Tinjau Lokasi Tambang Nikel Raja Ampat
Brasil
Ekuador vs Brasil Berakhir Imbang 0-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona CONMEBOL
Tambang Nikel Raja Ampat
Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

3

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

4

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.