ACEH, TEROPONGMEDIA.ID — Bareskrim Polri menungkap calon anggota legislatif (Caleg) terpilih DPR Kabupaten Aceh Tamiang berinisial S, bisa berkampanye diduga dengan hasil jualan narkoba jenis sabu.
“Sepengetahuan kami dari hasil interogasi, dia (pelaku) menggunakan sebagian dari hasil penjualan sabu untuk kebutuhannya sebagai caleg,” ujar Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa melansir PMJ News, Selasa (28/5/2024).
Mukti juga mengatakan, pihaknya telah mengejar satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus peredaran 70 Kilogram sabu yang dikendalikan dan dimodali oleh caleg terpilih tersebut. Pelaku dilaporkan tengah bersembunyi di Malaysia.
BACA JUGA: Oknum Konsumsi Narkoba Sabu, Berujung Diringkus Polisi
Ia menjelaskan, pelaku berinisial S diketahui memiliki jaringan di Malaysia. Usai tiga kaki tanggannya tertangkap di Pelabuhan Bekauheni Lampung, polisi kini sedang mengejar pelaku lainnya di Malaysia.
“S sudah tertangkap. Tinggal A, dia di Malaysia. Nanti kita kirim penyidik Pak Gembong dan Pak Manto ke Malaysia,” tegas Mukti.
Bareskrim Polri juga akan bekerja sama dengan kepolisian Malaysia untuk memburu A, seorang warga Indonesia di Malaysia. Diyakini bahwa A akan segera tertangkap.
“Dengan kerja sama dengan polisi Malaysia, inshaAllah dapat, karena nama sudah dikantongi. Enggak perlu red notice, InshaAllah dengan dua direktur ini bergabung, bisa lah (tertangkap),” terangnya.
(Saepul/Budis)