MEDAN, TM.ID : Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengklaim tengah mengkaji aturan peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur.
Usulan Muhaimin Iskandar itupun mendapat reaksi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Ridwan Kamil menegaskan bahwa usulan semacam itu harusnya muncul dari rakyat secara langsung.
“Usulan itu yang paling bijak adalah oleh rakyat sendiri. Jadi kalau mau melakukan perubahan, tanyalah kepada rakyat,” tegas Ridwan Kamil di Medan, Sumut, Selasa (31/1/2023).
Menurutnya, suara dari rakyat bisa memberikan jawaban bukan hanya peniadaan jabatan gubernur, tetapi eksistensi bupati, wali kota, dan presiden partai politik.
BACA JUGA: Gubernur Jabar Optimistis Wajah Baru Situ Gede Dapat Meningkatkan PAD Kota Tasikmalaya
Sesuai aturan yang berlaku bahwa pemilihan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-undang No.22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Jadi pertanyaannya, kalau mau ada perubahan-perubahan silakan. Karena negara ini dibangun oleh kesepakatan, kesepakatan tertinggi datang dari aspirasi rakyat. Itu jawaban saya,” terang dia.
Gubernur Jawa Barat itu menjelaskan bahwa salah satu bentuk pertanyaan kepada rakyat bisa melalui referendum.
“Bentuknya bisa referendum. Referendum itu bertanya kepada rakyat kan?. Tapi kalau rakyat memutuskan ya, dibikin kesepakatan baru,” katanya.
Namun, katanya, kalau rakyat tetap membutuhkan seorang gubernur karena merasakan manfaat yang luar biasa harus dihormati. “Jadi kesimpulannya tetap tanyalah kepada rakyat,” papar Ridwan Kamil.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta agar wartawan bertanya kembali kepada yang mewacanakan penghapusan jabatan kepala daerah setingkat gubernur.
“Kau tanya sama dialah. Kalau gubernur dihapus nantikan enggak ada kerjaan lagi gubernur 38 provinsi. Nanti siapa yang kasih kerjaan gubernur-gubernur itu,” terang Edy.
(Budis)