Cak Imin Disebut Capres Terkuat untuk Prabowo

cak imin
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) disebut calon wakil presiden (cawapres) yang kuat untuk Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Hal ini diungkap Pengamat politik dari Universitas Airlangga Prof Kacung Marijan. Ia mengatakan, bahwa diperlukan calon presiden (capres) dan cawapres yang sama-sama kuat untuk memenangkan Pilpres mendatang.

“Contohnya Pak Muhaimin Iskandar, penentu yang kuat. Tapi kalau misalnya berpasangan dengan Pak Airlangga Hartarto, ya tidak menang, ya pasti kalah. Ini beda misalnya Pak Muhaimin dengan Prabowo, nah ini potensi bisa kuat. Ini saling memperkuat. Ini artinya, capresnya kuat, cawapres penentunya juga kuat,” kata dia, minggu (25/6/2023).

Kacung menilai, Cak Imin memiliki potensi yang kuat karena mempunyai konstituen sebagai warga Nahdlatul Ulama atau nahdliyin dan PKB.

“Kalau Prabowo-Muhaimin, Prabowonya kuat, Pak Muhaimin bisa memperkuat. Karena Pak Muhaimin punya konstituen, yaitu warga NU dan PKB. Tapi kalau misalnya Pak Muhaimin dengan Anies Baswedan, nah Anies ini tidak terlalu kuat, meski Pak Muhaimin kuat,” katanya.

Dia menambahkan, Cak Imin memiliki kekuatan dari segi kultur dan kewilayahan, yakni dari kalangan NU dan Jawa Timur. Sementara itu, terang Kacung, Prabowo memiliki kekuatan di Jawa Barat dan Banten.

“Muhaimin punya potensi kekuatan dari segi kultur dan kewilayahan (dari NU dan Jawa Timur),” kata Prof. Kacung.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

BACA JUGA: Megawati Ultimatum Kadernya yang Ogah Dukung Ganjar Pranowo

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fizzo Novel
Ingin Dapat Uang di Fizzo Novel? Begini Caranya
Fizzo Novel
Gabut Gak ada Kerjaan? 7 Aplikasi Penghasil Uang termasuk Fizzo Novel
Group BABYMONSTER
Kemewahan MV Group Korea Selatan BABYMONSTER dengan Single Terbaru 'FOREVER'
Live Instagram Close Friends
Cara Melakukan Live Instagram Hanya untuk Close Friends
Tenun Majalaya
Kebangkitan Tenun Majalaya Setelah Redup Puluhan Tahun
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia
kanye west
Kanye West Digugat Akibat Sebut Pekerja Sebagai "Budak Baru"
Hasil Prancis vs Belgia
Hasil Babak 16 besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Skor Tipis 1-0
Arsan Makarin
Aji Santoso Jadi Alasan Arsan Makarin Tinggalkan Persib Bandung