Cak Imin Disebut Capres Terkuat untuk Prabowo

Penulis: distopia

cak imin
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) disebut calon wakil presiden (cawapres) yang kuat untuk Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Hal ini diungkap Pengamat politik dari Universitas Airlangga Prof Kacung Marijan. Ia mengatakan, bahwa diperlukan calon presiden (capres) dan cawapres yang sama-sama kuat untuk memenangkan Pilpres mendatang.

“Contohnya Pak Muhaimin Iskandar, penentu yang kuat. Tapi kalau misalnya berpasangan dengan Pak Airlangga Hartarto, ya tidak menang, ya pasti kalah. Ini beda misalnya Pak Muhaimin dengan Prabowo, nah ini potensi bisa kuat. Ini saling memperkuat. Ini artinya, capresnya kuat, cawapres penentunya juga kuat,” kata dia, minggu (25/6/2023).

Kacung menilai, Cak Imin memiliki potensi yang kuat karena mempunyai konstituen sebagai warga Nahdlatul Ulama atau nahdliyin dan PKB.

“Kalau Prabowo-Muhaimin, Prabowonya kuat, Pak Muhaimin bisa memperkuat. Karena Pak Muhaimin punya konstituen, yaitu warga NU dan PKB. Tapi kalau misalnya Pak Muhaimin dengan Anies Baswedan, nah Anies ini tidak terlalu kuat, meski Pak Muhaimin kuat,” katanya.

Dia menambahkan, Cak Imin memiliki kekuatan dari segi kultur dan kewilayahan, yakni dari kalangan NU dan Jawa Timur. Sementara itu, terang Kacung, Prabowo memiliki kekuatan di Jawa Barat dan Banten.

“Muhaimin punya potensi kekuatan dari segi kultur dan kewilayahan (dari NU dan Jawa Timur),” kata Prof. Kacung.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

BACA JUGA: Megawati Ultimatum Kadernya yang Ogah Dukung Ganjar Pranowo

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alumni Unpas
Menang di Sony World Photography Awards 2025, Alumni Unpas Harumkan Nama Indonesia
Energi Angin Lepas Pantai
Kembangkan Energi Terbarukan, Indonesia Incar Pemanfaatan Angin Lepas Pantai
Pelajar Indramayu
Pelajar Indramayu Terpilih Masuk Paskibraka Jabar
Wali kota cimahi
Cimahi Tanpa Pungli, Wali Kota Jamin Kesetaraan Akses Pendidikan
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Strategi Cost Leadership

5

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung
Headline
PeduliLindungi Diretas Akun Judol
PeduliLindungi Diretas Akun Judol, Pemerintah Kecolongan Lagi!
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.