Cagub Benny Laos Meninggal, Parpol Pengusung Gercep Cari Pengganti

benny laos meninggal
(Wikipedia)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Delapan partai politik pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe menggelar rapat untuk mengusulkan pengganti Benny Laos yang meninggal dunia pada insiden terbakarnya speedboat Bella 72 saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10/2024).

“Sesuai ketentuan, partai koalisi akan mengajukan usulan nama pengganti cagub berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum 27 Oktober 2024,” kata Muksin Amrin, juru bicara pasangan Benny Laos-Sarbin, di Ternate, Minggu (13/10/2024).

Nama-nama diusulkan partai politik ini kemudian akan di bawa ke Jakarta untuk disampaikan ke istri Benny Laos, Sherly Tjoanda, bersama keluarga almarhum.

Apabila nama calon yang diusulkan itu direstui keluarga almarhum Benny Laos maka seluruh syarat mulai dari dukungan partai politik melalui B1.KWK akan diusulkan untuk diterbitkan.

“Kami targetkan pekan ini telah tuntas proses pengganti cagub Malut karena keluarga almarhum juga berada di Jakarta. Jadi, proses pengusulannya akan lebih mudah,” kata Muksin.

Kendati demikian, partai pengusung harus menunggu usulan dari keluarga Benny Laos yang saat ini masih berduka.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Reni Sarifuddin Banjar mengatakan saat ini surat suara pilkada untuk pasangan calon gubernur/wakil gubernur belum cetak.

“Informasi yang diperoleh dari perusahaan percetakan, surat suara untuk Pilgub Malut belum cetak, hanya untuk surat suara bagi tunanetra telanjur dicetak dan KPU telah meminta untuk dibatalkan proses pencetakannya,” kata Reni.

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan, KPU akan menunggu koalisi partai politik pengusul pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon yang dibuktikan dengan akta kematiannya untuk dilakukan penggantian pasangan calon nomor urut 4.

“Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia,” katanya.

BACA JUGA: Cagub Malut Benny Laos Dikebumikan di Jakarta

Mengenai proses pergantian, KPU akan melakukan pergantian dan menetapkannya dengan keputusan KPU berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.

Sesuai aturan yang diatur dalam PKPU Pasal 127 UU Nomor 8 Tahun 2024 itu, KPU akan menunggu usulan partai politik, apakah usulannya cawagub nomor 4 Sarbin Sehe diusulkan menjadi cagub atau ada opsi lain dengan mengusulkan calon lain mendampingi Sarbin.

Sehingga, KPU Malut akan melakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi atas semua dokumen syarat calon pengganti yang diterima mulai dari surat keterangan pengadilan hingga SKCK dan tentunya akan dikonsultasikan ke KPU-RI.

Untuk itu, terhitung sejak mendapat pemberitahuan resmi, partai politik dan atau gabungan partai politik koalisi dapat mengusulkan pergantian calon gubernurnya. KPU diberi waktu paling lambat 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur.

Oleh karena itu, KPU akan menunggu usulan penggantian cagub Malut nomor urut 4 itu terhitung hingga batas waktu tanggal 27 Oktober 2024.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesehatan KPPS Pilkada 2024
Tips Jaga Kesehatan untuk Petugas KPPS Pilkada 2024
Akses Pendidikan tinggi
Akses Pendidikan Tinggi Bagi Masyarakat Miskin
Baterai HP bocor
Apa Penyebab Baterai HP Bocor?
Cabang Wakop Medan di Jakarta
Warkop Medan di Jakarta Resmi Buka Cabang ke-3 di Bintara
Sidang Cerai Asri Welas
Sidang Cerai Asri Welas dan Galiech Ridha Rahardja Digelar, Asri Absen
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Banyak Hal Janggal, Pengamat Nilai Kasus Tom Lembong Bagian dari Agenda Politik
Headline
WhatsApp Image 2024-11-27 at 18.40
Paslon 04 Pemenang Pilgub Jabar Versi Quick Count, KDM Ucap Rasa Syukur
Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024 Umuh Muchtar Sampaikan Harapan
Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024, Umuh Muchtar Sampaikan Harapan
Harapan dan Antusiasme Warga Bandung dalam Gelaran Pilkada 2024 Tinggi
Harapan dan Antusiasme Warga Bandung dalam Gelaran Pilkada 2024 Tinggi
Bencana Hidrometeorologi di Sumut Akibatkan Puluhan Orang Tewas
BNPB: Bencana Hidrometeorologi di Sumut Akibatkan Puluhan Orang Tewas