Cacat Hukum, Nusron Cabut Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang!

Penulis: Aak

Menteri ATR BPN Nusron Wahid, sertipikat SHM HGB Pagar Laut dicabut
Menteri ATR BPN Nusron Wahid (Instagram ATR/BPN)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

TANGERANG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menegaskan akan mencabut sertipikat hak guna bangunan (HGB) dan sertipikat hak milik (SHM) dari pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Nusron mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait Sertipikasi HGB dan SHM itu dari pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Ia menegaskan akan meninjau ulang sertifikat-sertifikat tersebut untuk kemudian dicabut.

Hal itu dikatakan Nusron saat menunjau langsung dan ikut serta dalam aksi pembongkaran pagar laut tersebut pada Rabu (22/1/2025).

“Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menghadiri pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten,” demikian informasi yang disampaikan dalam akun Instagram @kementerian.atrbpn dan @nusronwahid.

Nusron menegaskan pula bahwa Sertipikat HBG dan SHM itu cacat prosedur karena pagar yang dipasang berada di luar garis pantai.

“Menanggapi polemik Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) di pagar laut ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa sertipikat tanah yang berada di luar garis pantai termasuk cacat prosedur dan dapat dicabut,” tegasnya lagi.

BACA JUGA: Tak Bisa Ditoleransi, Menteri ATR Nusron Wahid Minta Mafia Tanah Dimiskinkan dan Dijerat TPPU

Dalam tayangan video yang diunggah, Nusron menegaskan bahwa pihaknya memenuhi syarat untuk meninjau ulang dan membatalkan sertipikat HGB dan SHM pagar laut tersebut.

Adapun, kegiatan pembongkaran pagar laut itu dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup.

“Kami mengambil langkah-langka yaitu melakukan peninjauan ulang semua sertipikat yang ada di luar garis pantai,” katanya.

Nusron menjelaskan, pantai adalah sesuatu yang disebut common property, tidak boleh area di luar garis pantai itu menjadi private property.

“Karena yang namanya pantai itu adalah common land, kalau toh dia bentuknya tanah. Apalagi ini bentuknya tidak tanah (laut). Maka itu tidak bisa disertifikasi,” tegas Nusron.

Karena itu, lanjut dia, Kementerian ATR/BPN memandang bahwa sertipikat tersebut yang berada di luar garis pantai adalah cacat prosedur cacat material.

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertipikat tersebut belum berusia lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah dari pengadilan,” pungkas Nusron.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.