Cacat Hukum, Nusron Cabut Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang!

Penulis: Aak

Menteri ATR BPN Nusron Wahid, sertipikat SHM HGB Pagar Laut dicabut
Menteri ATR BPN Nusron Wahid (Instagram ATR/BPN)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

TANGERANG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menegaskan akan mencabut sertipikat hak guna bangunan (HGB) dan sertipikat hak milik (SHM) dari pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Nusron mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait Sertipikasi HGB dan SHM itu dari pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Ia menegaskan akan meninjau ulang sertifikat-sertifikat tersebut untuk kemudian dicabut.

Hal itu dikatakan Nusron saat menunjau langsung dan ikut serta dalam aksi pembongkaran pagar laut tersebut pada Rabu (22/1/2025).

“Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menghadiri pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten,” demikian informasi yang disampaikan dalam akun Instagram @kementerian.atrbpn dan @nusronwahid.

Nusron menegaskan pula bahwa Sertipikat HBG dan SHM itu cacat prosedur karena pagar yang dipasang berada di luar garis pantai.

“Menanggapi polemik Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) di pagar laut ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa sertipikat tanah yang berada di luar garis pantai termasuk cacat prosedur dan dapat dicabut,” tegasnya lagi.

BACA JUGA: Tak Bisa Ditoleransi, Menteri ATR Nusron Wahid Minta Mafia Tanah Dimiskinkan dan Dijerat TPPU

Dalam tayangan video yang diunggah, Nusron menegaskan bahwa pihaknya memenuhi syarat untuk meninjau ulang dan membatalkan sertipikat HGB dan SHM pagar laut tersebut.

Adapun, kegiatan pembongkaran pagar laut itu dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup.

“Kami mengambil langkah-langka yaitu melakukan peninjauan ulang semua sertipikat yang ada di luar garis pantai,” katanya.

Nusron menjelaskan, pantai adalah sesuatu yang disebut common property, tidak boleh area di luar garis pantai itu menjadi private property.

“Karena yang namanya pantai itu adalah common land, kalau toh dia bentuknya tanah. Apalagi ini bentuknya tidak tanah (laut). Maka itu tidak bisa disertifikasi,” tegas Nusron.

Karena itu, lanjut dia, Kementerian ATR/BPN memandang bahwa sertipikat tersebut yang berada di luar garis pantai adalah cacat prosedur cacat material.

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertipikat tersebut belum berusia lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah dari pengadilan,” pungkas Nusron.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Narik Sukmo
Film Horor Narik Sukmo Adaptasi darri Novel
Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein
Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan
Film Jalan Pulang
Daftar Pemain Film Jalan Pulang yang Kini Tembus 1 Juta Penonton
Juventus vs Manchester City
Prediksi Skor Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025
Jenazah Pendaki Brasil Juliana Marins Akan Diautopsi di Bali
Ungkap Penyebab Kematian, Jenazah Pendaki Brasil Juliana Marins Akan Diautopsi di Bali
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

4

Satgas PASTI Daerah Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan dan Penawaran Investasi Tanpa Izin

5

Wali Kota Farhan Cek WNI di Iran: Siap Lindungi Jika Ada Warga Bandung di Zona Konflik
Headline
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
longsor cisewu garut
Longsor di Cisewu Garut, Satu Keluarga Tewas Tertimbun Tanah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.