TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tasikmalaya diberi waktu 7 hari untuk berkampanye pada perhelatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Masa kampanye itu, akan dimulai paska hari raya Idulfitri atau mulai tanggal 9 hingga 15 April 2025. Hal itu, berdasarkan keputusan KPU RI nomor 631 tahun 2025.
“Keputusan itu, didasarkan pada keputusan KPU RI menerbitkan surat nomor 631 yang menyatakan bahwa kampanye pasangan calon hanya berlangsung tujuh hari, mulai 9 hingga 15 April,” ujar Ami, Selasa 25 Maret 2025.
BACA JUGA:
Polres Tasikmalaya Panen Raya Jagung Capai 15 Ton
Kecelakaan Tunggal, Mobil Ayla Putih Terjun Masuk Sungai di Tasikmalaya
Dengan adanya surat KPU RI terbaru itu, lanjut Ami, pihaknya saat ini tengah menyusun Surat Keputusan (SK) baru merevisi SK nomor 7 tahun 2025 agar sesuai dengan ketentuan terbaru.
Terkait dengan sosialisasi PSU kepada masyarakat, Ami menyebut, pihaknya menggandeng Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk membantu menyosialisasikan pasangan calon melalui berbagai kegiatan keagamaan.
“Karena badan adhoc belum terbentuk, kami telah mengirimkan surat kepada para pengurus DKM agar membantu menyosialisasikan pasangan calon, baik melalui salat sunah tarawih, khutbah Jumat, hingga pengajian,” jelas Ami.
(Doel/Usk)