Buruan Bayar, Tunggakan Pinjol Akan Masuk dalam BI Cheking

Utang Pinjol Warga Indonesia Meningkat
Ilustrasi-Tunggakan Pinjol (amartha)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pinjol Akan Masuk dalam BI Cheking benarkah?  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.

Saat ini catatan utang pinjol masyarakat belum tercatat dalam SLIK. Yang tercatat baru pinjaman paylater dan kartu kredit bank.

“Kalau Pinjol memang belum (masuk SLIK saat ini), next stepnya akan masuk juga (ke SLIK). Lagi proses, itu sudah disampaikan, itu next stepnya kita masukkan ke SLIK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Kamis (24/8/2023)

BACA JUGA : Seram! Nunggak Paylater Bikin Susah Cari Kerja dan Beasiswa loh

Usulan pinjol masuk SLIK

Friderica menambahkan, usulan pinjol masuk SLIK itu juga sudah disampaikan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Lebih lanjut Frederica menambahkan, Usulan disampaikan karena AFPI menyebut banyak yang menganggap sepele tunggakan utang pinjol karena tidak tercatat di SLIK.

“Kemarin teman-teman AFPI sudah minta kepada kita supaya data itu dimasukan dalam data SLIK. Karena katanya orang orang ini yang tahu datanya masuk SLIK mereka jadi hati-hati. Tapi kalau pinjol karena tahu nggak masuk SLIK jadi suka nggak bayar,” tuturnya.

“Jadi ada plus minusnya, bagusnya adalah semua terkoodinasi semua, tetapi nggak bagusnya lebih pasti lebih banyak kena caatan itu,” lanjutnya.

Apa itu SLIK

Sebagai informasi, Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Masyarakat Karawang Bersatu
Pertambangan Karst PT MPB Berstatus Izin UKM, Diprotes Masyarakat Karawang Bersatu
Band Indie Astrolab, Hari Soebardja
Band Indie Astrolab Rilis EP Terbaru 'Transcending Time', Kolaborasi Mendiang Hari Soebardja
Sidak Satpol PP & Damkar Kota Sukabumi
Pol PP dan Damkar Sukabumi Gencar Sidak Kafe dan Restoran Terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok
bluebird denza d9
Denza D9 Jadi Armada BlueBird, Pantes Dipilih Segala Mumpuni!
Zelenskyy Trump
Adu Mulut Zelenskyy dan Trump, Rusia: Mengigit Tangan Pemberi Makan!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini

4

KDS Selaras KDM Soal Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

5

Sebagai Pejuang Ekonomi, Stafsus Wapres Tina Talisa: PKL Berhak Dapat Subsidi LPG 3 Kg
Headline
Persebaya vs Persib
Persib Berantakan Dihajar Persebaya: Bajul Ijo Persembahkan Kemenangan untuk Sang Legendaris
Farhan Apresiasi Mobil Maung MV3 Buatan PT Pindad
Farhan Apresiasi Mobil Maung MV3 Buatan PT Pindad
disertasi bahlil
DGB UI Temukan Pelanggaran, Menteri Bahlil Harus Ulang Disertasi!
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.