JAKARTA,TM.ID: Pinjol Akan Masuk dalam BI Cheking benarkah? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.
Saat ini catatan utang pinjol masyarakat belum tercatat dalam SLIK. Yang tercatat baru pinjaman paylater dan kartu kredit bank.
“Kalau Pinjol memang belum (masuk SLIK saat ini), next stepnya akan masuk juga (ke SLIK). Lagi proses, itu sudah disampaikan, itu next stepnya kita masukkan ke SLIK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Kamis (24/8/2023)
BACA JUGA : Seram! Nunggak Paylater Bikin Susah Cari Kerja dan Beasiswa loh
Usulan pinjol masuk SLIK
Friderica menambahkan, usulan pinjol masuk SLIK itu juga sudah disampaikan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Lebih lanjut Frederica menambahkan, Usulan disampaikan karena AFPI menyebut banyak yang menganggap sepele tunggakan utang pinjol karena tidak tercatat di SLIK.
“Kemarin teman-teman AFPI sudah minta kepada kita supaya data itu dimasukan dalam data SLIK. Karena katanya orang orang ini yang tahu datanya masuk SLIK mereka jadi hati-hati. Tapi kalau pinjol karena tahu nggak masuk SLIK jadi suka nggak bayar,” tuturnya.
“Jadi ada plus minusnya, bagusnya adalah semua terkoodinasi semua, tetapi nggak bagusnya lebih pasti lebih banyak kena caatan itu,” lanjutnya.
Apa itu SLIK
Sebagai informasi, Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
(Usamah)