PEMALANG,TM.ID: Bupati Nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp7,57 miliar terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerahnya.
Di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (27/12/2022), Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan mengatakan, Mukti Agung Wibowo dijerat dengan dakwaan alternatif kumulatif.
Menurut jaksa, Mukti Agung Wibowo menerima uang suap dalam dua kesempatan yang berbeda, yakni sebelum pejabat yang memperoleh promosi dilantik dan sesudah dilantik.
BACA JUGA: 8 Bungkus Kokain Berbendera Israel Diamankan di Pulau Jemaja
“Uang-uang tersebut diberikan melalui orang dekatnya, Adi Jumal Widodo, yang diadili dalam berkas terpisah,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Adapun gratifikasi yang diterima terdakwa, kata dia, totalnya mencapai Rp6,014 miliar.
Jaksa menyebut gratifikasi tersebut berasal dari para pejabat eselon III dan IV hang memperoleh promosi, kepala sekolah, hingga uang operasional yang berasal dari berbagai dinas.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan tersebut, persidangan akan kembali di gelar pekan dengan agenda pemeriksaan saksi.
(Agung)