JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, memperingatkan perusahaan otobus (PO) yang tak memiliki izin tetapi tetap beroperasi, akan diberikan sanksi ancaman pidana.
Hal itu, merupakan pernyataan sikap atas insiden kecelakaan bus yang mengangkut rombongan sekolah di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Diketahui, PO bus yang terlibat dari Trans Putera Fajar.
“Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemehub Hendro Sugiatno dalam siaran pers, Minggu (12/5/2024).
BACA JUGA: Pelajaran dari Kecelakaan Bus Subang, Ini Cara Hindari PO Bodong
“Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa uji berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik,” tambahnya.
Ironisnya, bus tersebut tidak memiliki izin angkutan. Selain itu, status lulus uji berkala (BLU-e) bus tersebut sudah berakhir sejak 6 Desember 2023.
Artinya, kendaraan tersebut tidak layak jalan alias bodong, lantaran harus melakukan perpanjangan setiap 6 bulan sekali sesuai dengan ketentuan. Adapun pengujian berkala dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.
(Saepul/Budis)