Buntut Kecelakaan Maut Subang, Kemenhub Ultimatum PO Bus Bodong

Penulis: Saepul

PO bus Subang
(Ilustrasi Dok.Kemenhub)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, memperingatkan perusahaan otobus (PO) yang tak memiliki izin tetapi tetap beroperasi, akan diberikan sanksi ancaman pidana.

Hal itu, merupakan pernyataan sikap atas insiden kecelakaan bus yang mengangkut rombongan sekolah di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Diketahui, PO bus yang terlibat dari Trans Putera Fajar.

“Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemehub Hendro Sugiatno dalam siaran pers, Minggu (12/5/2024).

BACA JUGA: Pelajaran dari Kecelakaan Bus Subang, Ini Cara Hindari PO Bodong

“Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa uji berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik,” tambahnya.

Ironisnya, bus tersebut tidak memiliki izin angkutan. Selain itu, status lulus uji berkala (BLU-e) bus tersebut sudah berakhir sejak 6 Desember 2023.

Artinya, kendaraan tersebut tidak layak jalan alias bodong, lantaran harus melakukan perpanjangan setiap 6 bulan sekali sesuai dengan ketentuan. Adapun pengujian berkala dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
uji emisi kendaraan
Proses Cepat, DLH Jakarta Buka Uji Emisi Kendaraan Gratis
byd pse
BYD Terdeteksi Belum Terdaftar PSE Privat, Bisa Terancam Sanksi
Efisiensi Cimahi Tuai Kritik
Efisiensi Anggaran di Kota Cimahi Tuai Kritik, Dianggap Korbankan Program Pro Rakyat
Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Coba Masuk Makkah, Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Tim Gabungan Hadapi Kendala Evakuasi Korban Akibat Longsor Susulan di Gunung Kuda Cirebon Kerap Terjadi
19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon
Berita Lainnya

1

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

2

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

3

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
tersangka longsor gunung kuda cirebon
Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka!
Tawuran pelajar Indramayu
Tawuran Pelajar Indramayu, 1 Orang Asal Losarang Luka Parah: Diawali Saling Ejek di Media Sosial
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.