JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemilik perusahaan Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditahan oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya atas dugaan tindak pidana perusakan kendaraan milik seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus.
Penahanan Jan dilakukan oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, dalam kasus yang bermula dari sengketa proyek renovasi plafon rumah pribadi milik Jan Hwa Diana di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, membenarkan penahanan tersebut.
“Iya benar (Jan Hwa Diana ditahan), oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya,” ujar Rina, Jumat (9/5/2025).
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Paul Sthevanus, kontraktor yang menangani proyek renovasi plafon lantai lima rumah Jan. Proyek tersebut disebut bernilai sekitar Rp400 juta yang sudah dikerjakan hingga mencapai 80 persen.
Namun, menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Jemmy Nahak, saat Paul dan rekannya bernama Yanto hendak kembali ke lokasi untuk mengambil peralatan kerja berupa scaffolding, mereka justru dihalangi oleh pihak pemilik rumah.
Tak hanya itu, Paul bahkan dituduh mencuri oleh pihak Jan Hwa Diana. Tuduhan tersebut, kata Jemmy, disertai tindakan kekerasan berupa perusakan roda mobil milik Paul. Aksi itu diduga dilakukan langsung oleh Jan menggunakan mesin gerinda.
“Roda mobil klien kami dirusak dengan mesin gerinda atas perintah suaminya, Handy Soenaryo,” ujar Jemmy saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Selain tuduhan pencurian, Paul juga mendapat tekanan untuk mengembalikan 50 persen dari total nilai proyek yang sudah dikerjakan. Jemmy menyebut tindakan ini sebagai bentuk intimidasi yang tidak pantas terjadi dalam hubungan kerja profesional.
Baca Juga:
MPR Desak Usut Tuntas Kasus Potong Gaji Karyawan Karena Salat Jumat
Hingga kini, Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara untuk tahap berikutnya. Sementara itu, Jan Hwa Diana telah ditahan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, ini bukan kali pertama Jan berurusan dengan aparat penegak hukum. Sebelumnya, ia juga sempat diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Timur atas laporan puluhan mantan karyawannya yang menuduh Jan melakukan penahanan ijazah.
Sebanyak 44 mantan pekerja dilaporkan merasa dirugikan karena ijazah mereka diduga ditahan oleh perusahaan milik Jan. Proses hukum dalam perkara tersebut saat ini masih dalam tahap klarifikasi oleh pihak kepolisian.
Sampai saat ini, pihak Jan Hwa Diana maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan dan dugaan perusakan yang kini menjeratnya.
(Dist)