BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000/bulan untuk sekitar 17 Juta pekerja di Indonesia mulai bulan ini hingga Juli 2025.
Adapun syarat utama penerimanya adalah mereka yang memiliki dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku. Selain pekerja, 3,4 Juta Guru Honorer juga akan mendapatkan BSU ini.
“Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (2/6/2025).
Dengan demikian, BSU akan diberikan sekaligus Rp 300.000 untuk dua bulan, Juni dan juli.
Susi mengungkapkan penerapan program dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).
Dia pun menegaskan bahwa ini adalah bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
“Stimulus Ekonomi Q2-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Susiwijono.
(Anisa Kholifatul Jannah)