BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dilaksanakan secara bertahap untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Program ini menjadi bagian dari langkah Pemerintah untuk meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah masa pemulihan ekonomi nasional.
Setiap penerima BSU 2025 akan mendapat bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000.
Tahap pertama telah menyasar 3,69 juta pekerja yang datanya telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan penyaluran BSU 2025 Tahap 2 kepada 4,5 juta pekerja yang memenuhi kriteria.
Proses validasi dilakukan secara ketat guna memastikan bantuan tepat sasaran. Pencairan tahap ini akan berlangsung mulai awal Juli 2025.
Penyaluran bertahap ini bertujuan memastikan proses administrasi, pendataan, serta pencairan dana berlangsung tertib dan akurat.
Pemerintah menyediakan sejumlah saluran resmi untuk pengecekan status penerima, seperti melalui laman Kemnaker, situs BPJS Ketenagakerjaan, maupun aplikasi Kemnaker.
Pencairan BSU 2025 Sudah Tahap Berapa?
Hingga awal Juli 2025, pencairan BSU telah memasuki Tahap 2. Sebelumnya, pada Tahap 1, sebanyak 3,69 juta pekerja telah menerima bantuan sesuai data yang telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.
Pada Tahap 2, Pemerintah menargetkan penyaluran BSU kepada 4,5 juta pekerja tambahan. Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan proses verifikasi dan validasi data guna memastikan hanya pekerja yang memenuhi syarat yang mendapatkan bantuan.
Pencairan akan mulai pada awal Juli, dengan total bantuan Rp600.000 yang diberikan sekaligus untuk dua bulan.
Pekerja yang ingin mengetahui status penerimaan dapat memeriksa melalui situs resmi Kemnaker, laman BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi Kemnaker.
Pemerintah juga mengimbau agar pekerja memastikan data yang tercatat, seperti NIK dan nomor rekening, telah sesuai. Dengan mulainya Tahap 2, BSU dapat meringankan beban para pekerja serta membantu menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga.
Timeline Pencairan BSU 2025
Proses pencairan BSU 2025 dimulai dari verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan. Data peserta aktif hingga Juni 2025 yang memenuhi syarat, termasuk memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan rekening bank aktif.
Setelah itu, data yang telah tervalidasi dikompilasi dalam daftar resmi dan disampaikan ke Kemnaker, disertai berita acara dan surat pernyataan kebenaran data dari pemberi kerja.
Pencairan Tahap 1 dilakukan setelah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan daftar penerima resmi. Berdasarkan data tersebut, KPA mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca Juga:
Selanjutnya, dana disalurkan ke Bank Penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah. Dana BSU sebesar Rp600.000 per pekerja ditransfer langsung ke rekening penerima.
Pencairan Tahap 2 dilakukan setelah proses sebelumnya rampung. Penyaluran dana tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan mekanisme pemindahbukuan dari Bank Penyalur ke rekening penerima.
Kemnaker terus memantau proses ini agar tidak terjadi penyaluran ganda atau kepada penerima yang tidak berhak, melalui evaluasi berkala dan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Bank Penyalur wajib menyampaikan laporan berkala kepada Kemnaker mengenai jumlah penerima dan dana yang telah disalurkan.
(Anisa Kholifatul Janah)