BREAKING NEWS! Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi!

pilkada tasikmalaya diulang
(Instagram/@hadesugianto)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam putusan akhir Mahkamah Konstitusi, Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto didiskualifikasi. Maka dengan itu, penyelenggaraan Pilkada Tasikmalaya 2024 harus diulang.

Sidang putusan MK mengenai sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, telah dibacakan, Senin (24/02/2025) pukul 11.28 WIB.

MK dalam putusannya, mengintruksikan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilkada Tsasikmalaya 2024, tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

BACA JUGA: 

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada 2024 Digelar Hari Ini

Hari Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada 2024

Adapun amar putusan MK dalam sengketa Pilkada 2024 Tasikmalaya, sebagaimana berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024;

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024;

5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024;

6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Iip Miptahul Paos sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;

8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;

11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
BYD Sealion 7
BYD Sealion 7 Mulai Rp600 jutaan, Garansi Bikin Konsumen Tenang
pengendara motor ditabrak kereta
Detik-detik Pengendara Motor Ditabrak Kereta Api di Probolinggo, Diduga Depresi
Bupati Purbalingga Band Sukatani Jpg
Bupati Purbalingga Siap Fasilitasi Novi Citra, Vokalis Band Sukatani Usai Dipecat SDIT Mutiara Hati
suara dalam kepalA-1
Makna Lagu Suara dalam Kepala – Noah feat Ramengvrl, Relate Banget!
Pria Indramayu Haji naik sepeda
Penuh Haru, Pria Asal Indramayu Tunaikan Haji dengan Naik Sepeda!
Berita Lainnya

1

KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar Larang Study Tour, Kecuali Kunjungan Industri SMK

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

BREAKING NEWS! Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi!

5

CEK FAKTA: di Balik Video 'Bagi-Bagi Uang' ke Demonstran Aksi Indonesia Gelap
Headline
Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman
Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman
Persib Sampaikan 4 Poin Penting
Ambil Sikap Atas Putusan Komdis PSSI Untuk Beckham Putra, Persib Sampaikan 4 Poin Penting
17 Wilayah Indonesia Berpotensi Diterjang Banjir Rob Pesisir
17 Wilayah Indonesia Berpotensi Diterjang Banjir Rob Pesisir
Gunung Semeru Erups
Gunung Semeru Erupsi, Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Sepanjang Besuk Kobokan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.