BREAKING NEWS! Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim Polri, Kasusnya Tentang Ini

Penulis: Masnur

Dito Mahendra
Dito Mahendra kabarnya ditangkap oleh Bareskrim Polri. ( Istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID; Dito Mahendra berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri. Dia menjadi buron kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan kalau sekarang sedang dalam jalan pulang ke Jakarta.

“Alhamdulillah. Mohon doanya saya hari ini kembali ke Jakarta,” ungkap Djuhandhani ke wartawan, Jumat (8/9/2023).

Sebelumnya Dito mendapatkan ultimatum untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Peringatan keras itu supaya tidak ada keluarga atau saudara yang ikut terseret dalam kasusnya. Hal itu dianggap sudah merintangi proses penyidikan.

BACA JUGA: Ditopang Jasa Tambang, Pendapatan RMKO Naik 114 Persen di Semester I

“Lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana. Kasihan nanti ada korban-korban, keluarga, dan lainnya bisa jadi tersangka dan lain sebagainya,”ungkap Djuhandhani beberapa waktu lalu.

Djuhandhani secara tegas mengatakan kalau pihaknya tidak menyerah untuk melakukan pengejaran terhadap Dito yang kala itu masih berkeliaran bebas.

“Kita tidak pandang bulu dan kita tidak pernah menyerah, walaupun sampai saat ini belum kita ketemukan dengan upaya-upaya penyelidikan yang sudah kita laksanakan, Kita tetap mencari,” ungkapnya.

Dalam perkara ini juga penyidik Ditipidum Bareskrim Polri sudah telah memeriksa ibu dan adik Dito. Pemeriksaan terhadap inisial B dijadwalkan hari Rabu (14/6) lalu, sementara orang tuanya di hari Kamis (15/6).

Dalam perkara kepemilikan senpi ilegal, penyidik juga sudah menetapkan Dito sebagai tersangka. Sementara itu, Nindy Ayunda sebagai kekasihnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali.

BACA JUGA: KPK-Polri Buru Dito Mahendra Terkait TPPU dan Senpi Ilegal

Nindy juga diperiksa menyangkut kasus dugaan menyembunyikan Dito hingga menjadi status buron. Nindy mengklaim telah menyampaikan semua informasi yang diketahuinya kepada penyidik.

“Sudah saya sampaikan ke penyidik,” begitu klaim Nindy ketika diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).

Sementara itu kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede membnatha kalau kliennya telah menyembunyikan Dito.

“Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada,” kata dia.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.