BREAKING NEWS! Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim Polri, Kasusnya Tentang Ini

Dito Mahendra
Dito Mahendra kabarnya ditangkap oleh Bareskrim Polri. ( Istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID; Dito Mahendra berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri. Dia menjadi buron kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan kalau sekarang sedang dalam jalan pulang ke Jakarta.

“Alhamdulillah. Mohon doanya saya hari ini kembali ke Jakarta,” ungkap Djuhandhani ke wartawan, Jumat (8/9/2023).

Sebelumnya Dito mendapatkan ultimatum untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Peringatan keras itu supaya tidak ada keluarga atau saudara yang ikut terseret dalam kasusnya. Hal itu dianggap sudah merintangi proses penyidikan.

BACA JUGA: Ditopang Jasa Tambang, Pendapatan RMKO Naik 114 Persen di Semester I

“Lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana. Kasihan nanti ada korban-korban, keluarga, dan lainnya bisa jadi tersangka dan lain sebagainya,”ungkap Djuhandhani beberapa waktu lalu.

Djuhandhani secara tegas mengatakan kalau pihaknya tidak menyerah untuk melakukan pengejaran terhadap Dito yang kala itu masih berkeliaran bebas.

“Kita tidak pandang bulu dan kita tidak pernah menyerah, walaupun sampai saat ini belum kita ketemukan dengan upaya-upaya penyelidikan yang sudah kita laksanakan, Kita tetap mencari,” ungkapnya.

Dalam perkara ini juga penyidik Ditipidum Bareskrim Polri sudah telah memeriksa ibu dan adik Dito. Pemeriksaan terhadap inisial B dijadwalkan hari Rabu (14/6) lalu, sementara orang tuanya di hari Kamis (15/6).

Dalam perkara kepemilikan senpi ilegal, penyidik juga sudah menetapkan Dito sebagai tersangka. Sementara itu, Nindy Ayunda sebagai kekasihnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali.

BACA JUGA: KPK-Polri Buru Dito Mahendra Terkait TPPU dan Senpi Ilegal

Nindy juga diperiksa menyangkut kasus dugaan menyembunyikan Dito hingga menjadi status buron. Nindy mengklaim telah menyampaikan semua informasi yang diketahuinya kepada penyidik.

“Sudah saya sampaikan ke penyidik,” begitu klaim Nindy ketika diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).

Sementara itu kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede membnatha kalau kliennya telah menyembunyikan Dito.

“Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada,” kata dia.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PPN 12% QRIS
Pakar UNAIR Kuliti Dampak QRIS Kena PPN 12%
Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Berbagi Tips Dapatkan Beasiswa S2 Luar Negeri
Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Berbagi Tips Dapatkan Beasiswa S2 Luar Negeri
Tablet Unggulan
6 Rekomendasi Tablet Unggulan Sepanjang Tahun 2024
Aplikasi CapCut
Cara Edit Video Menggunakan Aplikasi CapCut
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor, Ini Kata PDAM
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.