BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pelaku usaha kosmetik wajib cantumkan informasi yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan dalam penandaan, promosi, serta iklan produk mereka. Aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetik yang keliru, tidak tepat, dan tidak rasional.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) mengungkapkan iklan tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat terkait masalah kesehatan atau mengklaim seolah-olah kosmetik tersebut berfungsi sebagai obat atau dapat mencegah penyakit.
“Penandaan, promosi, dan iklan kosmetik harus memberikan informasi jujur, tidak berlebihan, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, iklan tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat terkait masalah kesehatan atau mengklaim seolah-olah kosmetik tersebut berfungsi sebagai obat atau dapat mencegah penyakit,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangannya, dikutip dari laman BPOM RI, Selasa (18/2/2025).
Regulasi terkait penandaan, promosi, dan iklan kosmetik ini diatur dalam Pasal 425 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini mencakup kosmetik kemasan maupun kosmetik isi ulang.
Dalam peraturan tersebut, penandaan kosmetik harus mencantumkan informasi berbentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang ditempelkan, dimasukkan, atau dicetak langsung pada kemasan. Informasi yang wajib dicantumkan meliputi nama produk, komposisi, manfaat, kegunaan, nama dan alamat pemilik notifikasi, nomor batch, nomor notifikasi, tanggal kedaluwarsa, serta informasi lain yang dipersyaratkan.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap penandaan dan iklan kosmetik pada periode 2023-2024, persentase penandaan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) pada 2024 mengalami penurunan menjadi 9,07 persen dibandingkan 2023 yang mencapai 10,39 persen. Namun, pengawasan terhadap iklan menunjukkan peningkatan persentase iklan TMK dari 21,63 persen pada 2023 menjadi 26,12 persen pada 2024.
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif,” tegas Taruna Ikrar.
Sanksi tersebut mencakup peringatan tertulis, larangan peredaran kosmetik sementara hingga satu tahun, penarikan produk dari pasar, serta pemusnahan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.
BACA JUGA: BPOM: Influencer Kosmetik Tak Boleh Asal Viralkan Hasil Lab Skincare
BPOM juga berwenang menghentikan sementara kegiatan usaha paling lama satu tahun, mencabut nomor notifikasi atau izin edar, serta mengumumkan pelanggaran kepada publik.
Ia menyampaikan BPOM bertanggung jawab dan berwenang mengumumkan kepada masyarakat mengenai kosmetik yang tidak memenuhi standar serta pelaku usaha yang melanggar aturan.
(Virdiya/Budis)