BPOM Tarik Kopi Kemasan Starbucks, Ini Klarifikasi Nestle

Penulis: distopia

Ilustrasi. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Nestle Indonesia memberikan klarifikasi terkait penarikan produk kopi kemasan Starbucks oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Nestle Indonesia mengatakan, produk kemasan bermerek Starbucks dengan berbagai varian Toffee Nut Latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel Latte, Caffe Latte, dan Vanilla Latte dengan ukuran masing-masing 23 gram, tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia.

“Sehubungan dengan laporan penyitaan produk kopi (sachet) Starbucks yang tidak memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), kami tegaskan kembali bahwa produk tersebut tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia,” kata Nestle Indonesia.

BACA JUGA: Kapal Tugboat Karam di Selat Karimata, 6 Orang Hilang

Nestle Indonesia menegaskan, bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestle Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia merupakan produk yang memiliki izin distribusi dan telah disetujui oleh BPOM RI.

Kedua perushaan itu mengklaim selalu menghadirkan produk yang aman dan berkualitas.

“PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk menjadikan kualitas, keamanan dan integritas produk kami menjadi prioritas utama,” katanya.

Pada Senin (26/12), BPOM RI menggelar jumpa pers “Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023” di Jakarta. Laporan tersebut menyebutkan bahwa BPOM menyita produk kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks tanpa izin edar resmi pemerintah di Indonesia.

Produk tersebut diedarkan di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Keenam kopi kemasan itu diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki, dengan masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Polres Garut
Polres Garut Cek Langsung Lumbung Pangan Demi Menjaga Ketahanan Pangan Rakyat
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Spanyol
Link Live Streaming Spanyol vs Prancis Semifinal UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.