BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar. Dalam temuan periode April hingga Juni 2025, BPOM mengumumkan 34 kosmetik baru yang masuk daftar hitam, menambah panjang daftar produk yang harus diwaspadai masyarakat.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, BPOM merinci nama produk, foto, dan kandungan bahan berbahaya di dalamnya. Salah satu produk yang menjadi sorotan adalah MC Skincare milik influencer Shella Saukia. Produk ini disebut mengandung hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat, yang merupakan bahan-bahan berbahaya dan dilarang dalam kosmetik.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Disidang Lagi, Dokter Oky Buka Suara
Shella Saukia Laporkan Dokter Detektif, Rugi Miliaran Rupiah Akibat Review Skincare
Produk Shella Saukia dan Reza Gladys Terseret
Nama Shella Saukia menjadi influencer kedua yang produk kecantikannya bermasalah dalam rentang waktu berdekatan. Sebelumnya, nama Reza Gladys juga sempat terseret setelah produk Glafidsya Glowing Booster Cell dinyatakan ilegal dan berbahaya oleh BPOM.
Pihak Reza Gladys sendiri telah membantah tudingan tersebut dengan mengklaim bahwa Glowing Booster Cell bukanlah produk kosmetik, melainkan sebuah metode perawatan atau treatment. Menurutnya, perawatan itu sudah tidak lagi digunakan sejak Mei 2024 karena sepi peminat.
Isu terkait kosmetik berbahaya ini kembali mencuat ke publik setelah terungkap dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis, 31 Juli 2025, Shella Saukia dan dr. Oky Pratama memberikan keterangan sebagai saksi. Semakin menguatkan dugaan keterkaitan antara isu kosmetik berbahaya dengan para influencer dan figur publik.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan selalu memeriksa izin edar produk kosmetik sebelum membeli dan menggunakannya demi keamanan dan kesehatan kulit.
(Hafidah Rismayanti/Budis)