BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marak review influencer soal kosmetik di media sosial. Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM) RI mencermati bahwa di satu sisi eksistensi review tersebut berdampak positif terhadap edukasi masyarakat mengenai keamanan, manfaat dan mutu kosmetik.
Namun di sisi lain, BPOM juga mencatat beberapa review yang dilakukan tak komprehensif dan bahkan melanggar ketentuan. Fenomena konten review mengenai produk kosmetik sangat bervariasi.
Review yang Melanggar Ketentuan
Isi konten mulai dari edukasi penggunaan kosmetik secara aman dan sesuai dengan kondisi kulit hingga ulasan hasil uji mandiri para influencer atau content creator terhadap produk kosmetik tertentu yang diduga mengandung bahan berbahaya maupun klaim berlebihan (overclaim).
Ulasan tersebut dikemas mengikuti tren sehingga menarik perhatian masyarakat dan dapat memengaruhi preferensi masyarakat dalam memilih kosmetik.
Sesuai aturan, pernyataan yang bersumber dari hasil pengujian laboratorium bersifat rahasia, untuk pihak yang bertanggung jawab, dan tidak untuk dipublikasikan.
Pemilik izin edar sebagai pihak yang bertanggung jawab dapat melakukan pengujian terhadap produk yang dimilikinya di laboratorium yang terakreditasi untuk kepentingan sendiri agar kosmetik tersebut senantiasa memenuhi persyaratan.
Kewenangan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Terhadap pihak yang tanpa kewenangan memviralkan hasil pengujian, maka tindakan tersebut termasuk sebagai pelanggaran dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku termasuk proses pro-justitia.
Sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pihak yang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain dapat dikenakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Selain itu, influencer/content creator kosmetik juga seringkali memberikan pernyataan “approved” terhadap produk yang diulasnya. Hal tersebut termasuk bentuk pelanggaran karena dapat membingungkan dan memengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.
“Hanya BPOM sebagai lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan, yang berhak menyatakan “approved” terhadap produk kosmetik,” kata Taruna.
“Perizinan dan pengawalan setelah kosmetik beredar merupakan satu kesatuan yang kewenangannya melekat pada otoritas, yaitu BPOM. Untuk itu, BPOM akan melakukan penertiban terhadap pihak yang menyatakan “approved” produk kosmetik,” tegas Taruna Ikrar.
Tindakan BPOM
Sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab mengawasi peredaran kosmetik, BPOM berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya tanpa pengecualian terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran kosmetik.
Langkah yang dilakukan BPOM meliputi intensifikasi pengawasan, penindakan kejahatan, bimbingan teknis bagi pelaku usaha, serta komunikasi, informasi, dan edukasi bagi masyarakat tentang kosmetik yang aman, bermanfaat, dan bermutu.
“Secara rutin telah menyampaikan hasil pengujian kosmetik yang membahayakan kesehatan setelah melalui serangkaian kegiatan pengawasan yang komprehensif,” imbuhnya.
“Terungkapnya pelanggaran peredaran kosmetik injeksi, kosmetik stamina, dan kosmetik mengandung bahan berbahaya, seperti kosmetik merek Lameila, membuktikan BPOM telah bekerja walaupun belum viral di media sosial,” lanjut Taruna Ikrar.
Kepala BPOM mengajak para influencer kosmetik untuk lebih fokus dalam mengedukasi masyarakat dan menyingkirkan motif lain dari publikasi yang dilakukannya, seperti persaingan bisnis, mengejar popularitas, atau mengambil keuntungan.
Adanya motif lain tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran yang meresahkan masyarakat termasuk persaingan yang tidak sehat di antara pelaku usaha kosmetik dalam negeri.
Maraknya review dari influencer/content creator kosmetik dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk kosmetik lokal, apabila dilakukan secara tidak tepat.
BACA JUGA: 35 Ribu Konten Kosmetik Ilegal Berhasil Dihapus Kemkomdigi
“BPOM tentu tidak akan tinggal diam terhadap hal ini. Kami akan menggandeng pihak Kepolisian Negara RI dalam menertibkan pelanggaran review kosmetik yang tidak komprehensif dan tidak sesuai ketentuan ini,” imbuhnya.
(Kaje/Aak)