BPOM: Influencer Kosmetik Tak Boleh Asal Viralkan Hasil Lab Skincare

influencer kosmetik
(pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marak review influencer soal kosmetik di media sosial. Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM) RI mencermati bahwa di satu sisi eksistensi review tersebut berdampak positif terhadap edukasi masyarakat mengenai keamanan, manfaat dan mutu kosmetik.

Namun di sisi lain, BPOM juga mencatat beberapa review yang dilakukan tak komprehensif dan bahkan melanggar ketentuan. Fenomena konten review mengenai produk kosmetik sangat bervariasi.

Review yang Melanggar Ketentuan

Isi konten mulai dari edukasi penggunaan kosmetik secara aman dan sesuai dengan kondisi kulit hingga ulasan hasil uji mandiri para influencer atau content creator terhadap produk kosmetik tertentu yang diduga mengandung bahan berbahaya maupun klaim berlebihan (overclaim).

Ulasan tersebut dikemas mengikuti tren sehingga menarik perhatian masyarakat dan dapat memengaruhi preferensi masyarakat dalam memilih kosmetik.

Sesuai aturan, pernyataan yang bersumber dari hasil pengujian laboratorium bersifat rahasia, untuk pihak yang bertanggung jawab, dan tidak untuk dipublikasikan.

Pemilik izin edar sebagai pihak yang bertanggung jawab dapat melakukan pengujian terhadap produk yang dimilikinya di laboratorium yang terakreditasi untuk kepentingan sendiri agar kosmetik tersebut senantiasa memenuhi persyaratan.

Kewenangan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Terhadap pihak yang tanpa kewenangan memviralkan hasil pengujian, maka tindakan tersebut termasuk sebagai pelanggaran dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku termasuk proses pro-justitia.

Sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pihak yang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain dapat dikenakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Selain itu, influencer/content creator kosmetik juga seringkali memberikan pernyataan “approved” terhadap produk yang diulasnya. Hal tersebut termasuk bentuk pelanggaran karena dapat membingungkan dan memengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.

“Hanya BPOM sebagai lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan, yang berhak menyatakan “approved” terhadap produk kosmetik,” kata Taruna.

“Perizinan dan pengawalan setelah kosmetik beredar merupakan satu kesatuan yang kewenangannya melekat pada otoritas, yaitu BPOM. Untuk itu, BPOM akan melakukan penertiban terhadap pihak yang menyatakan “approved” produk kosmetik,” tegas Taruna Ikrar.

Tindakan BPOM

Sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab mengawasi peredaran kosmetik, BPOM berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya tanpa pengecualian terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran kosmetik.

Langkah yang dilakukan BPOM meliputi intensifikasi pengawasan, penindakan kejahatan, bimbingan teknis bagi pelaku usaha, serta komunikasi, informasi, dan edukasi bagi masyarakat tentang kosmetik yang aman, bermanfaat, dan bermutu.

“Secara rutin telah menyampaikan hasil pengujian kosmetik yang membahayakan kesehatan setelah melalui serangkaian kegiatan pengawasan yang komprehensif,” imbuhnya.

“Terungkapnya pelanggaran peredaran kosmetik injeksi, kosmetik stamina, dan kosmetik mengandung bahan berbahaya, seperti kosmetik merek Lameila, membuktikan BPOM telah bekerja walaupun belum viral di media sosial,” lanjut Taruna Ikrar.

Kepala BPOM mengajak para influencer kosmetik untuk lebih fokus dalam mengedukasi masyarakat dan menyingkirkan motif lain dari publikasi yang dilakukannya, seperti persaingan bisnis, mengejar popularitas, atau mengambil keuntungan.

Adanya motif lain tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran yang meresahkan masyarakat termasuk persaingan yang tidak sehat di antara pelaku usaha kosmetik dalam negeri.

Maraknya review dari influencer/content creator kosmetik dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk kosmetik lokal, apabila dilakukan secara tidak tepat.

BACA JUGA: 35 Ribu Konten Kosmetik Ilegal Berhasil Dihapus Kemkomdigi

“BPOM tentu tidak akan tinggal diam terhadap hal ini. Kami akan menggandeng pihak Kepolisian Negara RI dalam menertibkan pelanggaran review kosmetik yang tidak komprehensif dan tidak sesuai ketentuan ini,” imbuhnya.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pembinaan pemain muda indonesia
PSSI Siapkan Asisten Pelatih yang Fokus pada Pembinaan Pemain Muda Indonesia
Hari Kebudayaan Nasional
Garuda Sembilan Usul 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional
Kapasitas PLTA Jatigede
Diresmikan Presiden Prabowo, Berapa Kapasitas PLTA Jatigede?
potongan aplikasi ojol
Potongan Aplikasi Ojol 30 Persen Ternyata Melanggar Aturan!
PLTA Jatigede
Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede, Besok 20 Januari 2025!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

4

Mulai Senin, Kota Paris Akan Berhenti Menggunakan X

5

Stop Pakai IDLIX! Ini 5 Situs Nonton Film yang Lebih Lengkap
Headline
pemeriksaan kesehatan gratis, BPJS Kesehatan
BPJS Tidak Aktif? Jangan Harap Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis
TikTok Dilarang di AS
TikTok Resmi Ditutup di AS, Nasibnya Ada di Tangan Trump!
Eliano Reijnders arti nomor punggung 7
Denny Landzaat Pantau Eliano Reijnders, Sinyal Pemanggilan ke Timnas Indonesia?
000_34TA8V3
Arne Slot Senang Liverpool Raih Kemenangan Dramatis atas Brentford

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.