BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bandung Suci menyambangi rumah duka pengemudi ojek online (ojol) bernama Irwanto (43), yang tewas seketika akibat kecelakaan setelah ditabrak mobil Jeep Toyota Harrier di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (30/03/2024) pukul 01.20 WIB.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bandung Suci, Opik Taufik beserta tim didampingi Tomi Kurnia selaku Respon Team Supervisor Gojek Bandung mengunjungi langsung rumah duka korban di daerah Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Selasa (2/4/2024).
Kedatangan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci ini sekaligus untuk berkoordinasi dan memastikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK-JKM) dan beasiswa untuk anak korban yang akan diterima oleh ahli waris atas nama M. Rizky Pratama yang merupakan anak pertama korban.
Almarhum Irwanto sendiri telah terdaftar sebagai peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJS Ketenagakerjaan sejak Bulan Mei 2023.
“Saat ini kami datang sebagai proses percepatan untuk membantu dan memverifikasi berkas pihak keluarga ahli waris dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk selanjutnya agar dapat sesegera mungkin dapat dilakukan penyerahan santunan JKK-JKM dan beasiswa kepada 2 orang anak korban” kata Opik, dalam keterangan resminya.
“Kejadian ini mencerminkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Karena kita tidak dapat menduga kapan musibah akan datang, oleh karenanya, saya mengajak semua perusahaan dan pekerja untuk memastikan dirinya memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK,” tambahnya.
Sementara itu, Munirah, perwakilan keluarga yang menerima kunjungan tersebut mengucapkan terima kasih atas perhatian serta bantuan yang diberikan.
BACA JUGA: Dishub Jabar: Jalan Milik Provinsi Dipastikan Bebas Lubang H-5 Lebaran
Ia menjelaskan, bahwa pada saat kejadian almarhum Irwanto sedang mencari nafkah seperti biasanya sebagai Driver Ojek Online.
“Saya atas nama keluarga almarhum Irwanto mengucapkan banyak terima kasih kepada BPJAMSOSTEK dan Gojek, yang telah membantu kami dalam pengurusan klaim santunan dan untuk beasiswa yang diberikan sampai kuliah, kami tidak menduga sama sekali, ini sangat terasa manfaatnya dan sangat meringankan bagi kami selaku ahli waris yang ditinggalkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman sebesar Rp10jt, santunan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12jt, serta beasiswa untuk 2 orang anak dari pendidikan dasar (taman kanak-kanak) hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
Opik berharap dengan adanya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa meringankan beban serta membantu perekonomian keluarga para pekerja yang menjadi korban.
Ia juga mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja.
“Musibah seperti ini memang menjadi pukulan berat untuk kita semua, untuk itu risiko- risiko yang mungkin terjadi khususnya kepada pekerja sebaiknya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, setiap pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.
(Dist)