Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan Jakut, KPK Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri Terhadap 1 WNA

KPK Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan Jakut
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Akurat).

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihak KPK mengajukan pencegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial SHJB pada 5 Juli 2024.

Tessa menyebutkan, pencegahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya. Kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar.

“KPK mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu ( 10/7/ 2024).

Pencegahan itu dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Pencegaham ke luar.

“Pencekalan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ,” sambung dia.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pembelian lahan di Rorotan diduga mengabaikan proses-proses yang benar dan melibatkan pihak ketiga alias makelar.

“Dan juga hubungan antara si pembeli ini dengan si makelar, sengaja dia, nanti kami butuh tanah di sana, dia duluan. Jadi, terlihat memang ada persekongkolan antara si pembeli dengan si makelar tersebut. Padahal, seharusnya, si pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari si penjual atau pemilik tanah,” ucap Asep pada Rabu 26 Juni 2024.

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang dilakukan Sarana Jaya di Munjul dan Pulogebang.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK namun belum disampaikan secara gamblang. KPK akan menyampaikan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

BACA JUGA: Dirut Bulog Dilaporkan ke KPK, Ini Reaksinya

Dalam kasus korupsi lahan Munjul. pengadilan telah menjatuhkan hukuman 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan.

Selain Yoory, kasus ini juga menjerat Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) yang juga beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar, istri Rudi yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propetindo Anja Runtunewe, Diretur PT Adonara Propertindo, dan Tommy Adrianm. Bahkan, KPK juga telah menjerat PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bcl tiko penggelapan uang
Suami BCL Kembali Diperiksa soal Dugaan Penggelapan Uang Mantan Istri
Pendaftaran Capim dan Dewas ditutup
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Ditutup, Pansel Minta Masukan Masyarakat
KKB Hancurkan Fasilitas Pendidikan di Distrik Okba-Cover
KKB Hancurkan Fasilitas Pendidikan di Distrik Okbab
penembak donald trump (2)
Penembak Donald Trump Terdaftar Kader Partai Republik, FBI Dalami Motif
PT Mahkota Niaga Energi
PT Mahkota Niaga Energi Prioritaskan Kualitas Solar dan Layanan Prima untuk Pelanggan
Berita Lainnya

1

Kominfo Ajak Anak Muda Garut Tingkatkan Rasa Toleransi dan Produktivitas

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Kalahkan Djokovic di Laga Final, Carlos Alcaraz Juara Wimbledon 2024

4

BPBD: Tambang Emas Gorontalo Dikenal Rawan dan Pernah Ditutup

5

Wanita Paruh Baya Alami Patah Tulang Usai Loncat dari JPO Kota Bandung
Headline
Arsan Latif penjara
Kejati Jabar Penjarakan Eks PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif
Banjir dan Longsor Gorontalo
Banjir dan Longsor Gorontalo: Ribuan Warga Terdampak, 28 Tewas, Puluhan Masih Hilang!
kaesang
Soal Kaesang di Pilkada Jateng, Aria Bima Sarankan Ikuti Jejak Jokowi dan Gibran
Shin Tae-yong operasi
Shin Tae-yong Bagikan Kondisi Pasca Operasi, Fisik Tampak Lemah