Bongkar-Bongkaran di Pengadilan, Ini Isi Dakwaan Nikita Mirzani

Penulis: hafidah

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali jadi sorotan publik setelah menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025) itu turut menyeret sang asisten, Ismail Marzuki alias Mail, sebagai terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Nikita menghadapi dua dakwaan serius. Pertama, ia diduga melakukan pemerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE, serta Pasal 369 KUHP.

Dakwaan kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 4 miliar, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

JPU Ungkap Modus Pemerasan

Jaksa menjelaskan bahwa pemerasan dilakukan oleh Nikita dan Mail secara bersama-sama dengan cara menyebarkan informasi merugikan terkait produk kecantikan milik Reza melalui platform TikTok.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik,” ujar JPU dalam dakwaannya.

Konten yang dimaksud berisi pernyataan kasar terhadap produk Glafidsya milik Reza. Dalam video tersebut, Nikita menyebut soal loption pemutih.

“Glafidsya kan yang jual lotion pemutih. Gua pernah ketemu Glafidsya, kulitnya abu-abu karena dia pake losion yang pemutih yang luntur,” kata Jaksa.

Bahkan, ia menyinggung potensi kanker kulit dari pemakaian produk tersebut.

“Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” lanjut jaksa mengutip pernyataan Nikita.

Baca Juga:

Nikita Mirzani Hadapi Dakwaan Pemerasan Rp4 Miliar

Nikita Mirzani Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar! Sidang Lawan Reza Gladys Digelar Hari Ini

Permintaan Rp 5 Miliar Jadi Bukti Pemerasan

Kasus ini semakin memanas saat dokter Oky Pratama disebut berperan sebagai perantara dalam komunikasi antara Reza dan Nikita. Dalam video call, Oky menyarankan Reza untuk memberikan uang agar ulasan negatif tak berlanjut.

“Teteh lewat Mail ya finalnya. Niki bilang pasti-pasti dulu baru ketemu. Chat aja dia, itu penggantinya Niki,” tulis Oky via WhatsApp.

Jaksa menuturkan, pada (14/11/2024), Nikita melalui asistennya, Mail, meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar kepada Reza. Bahkan, Nikita disebut mengatakan langsung, “Aku kan mau duitnya saja.”

Kuasa Hukum Bantah Dakwaan

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, membantah keras tuduhan JPU. “Tidak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x 24 jam,” tegas Fahmi usai sidang.

Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh tim hukum Reza. Surya Batubara menilai proses hukum telah berjalan sesuai koridor.

“Yang pasti kami telah melaporkan tindak pidana ini… Buktinya ini pengadilan. Jadi nggak usah maaf-maaf, tidak ada maaf bagimu,” ujarnya.

Sidang lanjutan akan digelar pada (2/7/2025) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa. Saat ini, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan Mail berada di Rutan Cipinang. Keduanya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Christin Novalia Simanjuntak
Konsultasi Pansus VI DPRD Jabar Bersama Komisi II DPR RI, Christin Novalia Simanjuntak Hadir
Christin Novalia Simanjuntak
Christin Bersama Pansus VI DPRD Jabar Rapat Konsultasi di Ditjen Dukcapil Kemendagri
Chelsea
Drama Extra Time, Chelsea Hajar Benfica 4-1 dan Lolos ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub 2025
Christin Novalia Simanjuntak
Christin Novalia Simanjuntak Hadiri Acara Haul Bung Karno
Inggris U-21
Tundukkan Jerman 3-2, Inggris U-21 Juarai Euro U-21 2025 Lewat Extra Time
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih
Headline
Byon Combat
Hasil Byon Combat Showbiz 5: KKAjhe Dipaksa Tunduk, Aziz Calim Menang Mutlak
korupsi proyek jalan sumut
Soal Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution
Disnaker Kota Bandung Akui 240 Penyandang Disabilitas Sudah Bekerja di 64 Perusahaan
Disnaker Kota Bandung Akui 240 Penyandang Disabilitas Sudah Bekerja di 64 Perusahaan
Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Cimahi Jawa Barat
Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Wilayah Cimahi Jawa Barat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.