BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peran panitia dalam pelaksanaan kurban menjadi sangat penting demi efektivitas dan efisiensi. Tugas mereka mencakup berbagai aspek dari penyembelihan hingga distribusi daging kurban kepada yang berhak menerima.
Namun, sering kali muncul pertanyaan mengenai hak panitia atas bagian upah mereka, dalam berbentuk uang maupun jatah daging hewan yang telah tersembelih.
Hadist Gambaran Upah Panitia Kurban
![panitia kurban](https://teropongmedia.id/wp-content/uploads/2024/06/panitia-kurban-1.jpg)
BACA JUGA: Syarat Sah Umur Hewan yang Bakal Jadi Hewan Kurban
Melansir laman PWM Jateng, Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari memberikan panduan terkait hal ini. Ali bin Abi Thalib mengkisahkan, bahwa Nabi Muhammad Saw memerintahkan agar hewan kurban dibagikan sepenuhnya, termasuk daging, kulit, dan pakaiannya, tanpa memberikan upah kepada pekerja jagal.
Hadis ini menegaskan pentingnya distribusi penuh dari hewan kurban tanpa memberikan bagian sebagai imbalan kepada jagal atau pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan kurban.
Hak Panitia
Dari hadis tersebut, kita dapat memahami peran dan hak panitia. Panitia bertugas membantu pemilik kurban dalam melaksanakan ibadah tersebut. Mereka bertanggung jawab atas berbagai aspek teknis dan logistik kurban. Keberadaannya bertujuan memudahkan penyelenggaraan kurban sehingga proses penyembelihan dan distribusi berjalan lancar dan tertib.
Meski sangat membantu, panitia tidak boleh mengambil upah penyembelihan. Namun, biaya jasa penyembelihan dan proses lainnya dapat dibebankan kepada pemilik kurban melalui kesepakatan atau musyawarah, atau diambil dari sumber lain yang bukan bagian dari hewan kurban itu sendiri.
Panitia kurban, meskipun memiliki peran penting dalam pelaksanaan kurban, harus tetap menjaga niat tulus dan ikhlas dalam membantu menyelenggarakan ibadah ini tanpa mengharapkan imbalan.
Panitia tidak berhak atas imbalan berupa daging kurban karena status mereka sebagai panitia. Namun, hal ini tidak berarti mereka dilarang menerima daging kurban sama sekali.
Panitia dapat menerima bagian dari daging jika mereka termasuk dalam golongan yang berhak menerimanya, tetapi bukan sebagai kompensasi atas pekerjaan mereka sebagai panitia.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan, bahwa panitia tidak boleh mengambil upah penyembelihan dari hewan kurban, tetapidapat membebankan kepada pemilik kurban melalui musyawarah atau mengambil dari sumber lain. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ali sebagai berikut:
“Ali Ra. ia berkata; Rasulullah saw. telah memerintahkan kepadaku agar membantu dalam pelaksanaan kurban untanya dan agar membagikan kulit dan pakaiannya dan beliaupun memerintahkan kepadaku agar aku tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban kepada jagal. Ia (Ali) berkata: Kami memberikan upah (jagal) dari harta kami.” (HR. Abu Dawud).
Oleh karena itu, penting bagi setiap panitia kurban untuk memahami dan mematuhi ketentuan ini, demi menjaga kemurnian ibadah kurban dan memastikan bahwa manfaat dari kurban tersebar luas kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Panitia kurban harus selalu menjaga niat dan tujuan yang ikhlas dalam menjalankan tugas mereka, memastikan bahwa ibadah kurban dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan sesuai dengan tuntunan syariat.
(Saepul/Usk)