Bocoran Info dari DPR Kapan Pengangkatan PPPK

pengangkatan PPPK kapan
Ilustrasi: Seleksi PPPK 2023 (Foto: Diskominfo Kab Bandung)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mengenai kapan waktunya pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), tinggal menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP).

PP yang tersebut sebagai regulasi pelaksana UU ASN 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah sampai saat ini masih dalam proses penuntasan PP pelaksana UU ASN 2023. Targetnya, segera rampung sekitar pertengahan tahun 2024 ini.

Dengan demikian, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen bersama pemerintah dalam mengawal proses pengangkatan ASN PPPK.

Menurutnya, saat ini pemerintah masih menyusun terbitnya PP tersebut untuk segera mewujudkan pengangkatan honorer menjadi ASN. Doli menegaskan, pihaknya akan terus mengawal sebagaimana komitmen yang telah terjalin dengan pemerintah dalam memperjuangkan nasib para tenaga honorer.

“Dan alhamdulillah sudah mendapatkan proses yang luar biasa. Kita sedang menyusun Peraturan Pemerintah-nya, yang insyaallah paling lama bulan April (2024) selesai,” ungkap Doli, melansir Parlementaria, Rabu (24/1/2023).

Legislator Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, dirinya berkomitmen PP terkait peraturan pelaksana UU ASN tersebut bisa tuntas sebelum April 2024.

“Kita berkomitmen, 6 Maret nanti kita akan mengadakan konsinyering, sudah punya drafnya,” katanya.

BACA JUGA: 1,7 Juta Honorer Bakal Diangkat PPPK, Ini Syaratnya!

Pengangkatan 2,3 Juta Honorer Menjadi ASN PPPK

Pada dasarnya, kata Doli, bagaimana agar 2,3 juta tenaga honorer yang sudah terdata terverifikasi, secara otomatis akan menjadi ASN PPPK.

Ia menyebut, pelaksanaan PP terkait peraturan pelaksana UU ASN ini, nantinya tidak akan ada lagi pihak yang menghentikan tenaga honorer pada 2024 ini.

“Intinya tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK-kan, yang turun pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran,” katanya.

Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI telah bersepakat menata tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dengan cara mengikuti seleksi CASN tahun 2024.

Langkah tersebut untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Kemudian pemerintah akan menetapkan honorer menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap menjadi PPPK Penuh Waktu.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, pada prinsipnya semua pihak telah sepakat tidak lagi terjadi pengurangan penghasilan dan PHK massal untuk honorer.

Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, pihaknya akan menetapkan aturannya lebih lanjut dalam peraturan menteri.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
keraton kasepuhan cirebon jpg
Libur Lebaran 2025, Kunjungan Keraton Kasepuhan Cirebon Melonjak 40 Persen
arus balik kapolri
Pantau Arus Balik di Cikampek, Kapolri Klaim Lebih Baik dari Tahun Lalu
Dedi sentil bupati Indramayu
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sindir Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang
Karyawan PT Yihong Novatex
Momen Karyawan PT Yihong Novatex Sweeping Pabrik hingga Terobos Ruang HRD!
Tarif resiprokal
Prabowo Minta 'Diam' Kabinet Tak Komentar Tarif resiprokal, kenapa?
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis Selain Yalla Shoot

5

Jurnalis Media Online Tewas di Hotel Jakbar, Diduga Korban Pembunuhan
Headline
Maling rumah
Pria diduga Maling Masuk Rumah Ditinggal Mudik, Netizen: Selamat anda Terkenal
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Prabowo Malaysia
Prabowo Segera Bertolak ke Malaysia Temui PM Anwar, soal Tarif Resiprokal AS?
Gempa Magnitudo 5,1Guncang Bayah Banten
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bayah Banten

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.