BANDUNG,TM.ID: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat berhasil membekuk lima orang, sindikat jaringan narkoba dari Aceh.
BNN berhasil mengamankan 7 kilogram sabu atau metamfetamina sebagai barang bukti.
Lima tersangka yang ditangkap merupakan kondektur dan supir bus. Barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam 7 bungkus plastik warna hijau dengan berat total 7,602 kilogram, 1 unit bus PMTOH, 4 unit telepon seluler dan uang tunai Rp40 juta.
Kepala BNN Jabar M Arief Ramdhani mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat Caringin pada 15 Juli lalu.
Diduga pelaku kerap melakukan transaksi narkotika, yang dilakukan oleh kondektur bus Banda Aceh tujuan Kota Bandung.
BACA JUGA: BNN Sebut Narkoba Marak Lagi Pasca Pandemi, Waspada!
Merespon laporan tersebut, tim Bidang Pemberantasan BNN Jabar langsung melakukan penyelidikan dan pada 19 Juli 2023.
Kemudian berhasil mengamankan dua orang supir dan tiga kondektur bus PMTOH jurusan Banda Aceh-Jakarta-Bandung di rest area KM19 Tol Jakarta-Cikampek, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Setelah dilakukan penggeledahan , didapatkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di atap, blower AC sebanyak tujuh bungkus plastik warna hijau bertukiskan teh hijau merek GUA NYI WANG yang didalamnya terdapat kristal diduga sabu,” ujar Arief dalam konperensi pers di Kantor BNN Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (8/8/2023).
Dia melanjutkan, para tersangka inisial B, D, F serta supir R dan S bekerja pada tersangka Z yang kini masih menjadi DPO.
Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan kepada TA pada 22 Juli di Jalan Soekarno-Hatta, Babakan Ciparay, Kota Bandung.
“TA alias A berasal dari Jakarta, disuruh temannya M alias A asal Aceh yang tinggal di Depok untuk mengambil tas yang diduga berisi sabu sambil mengantarkan uang Rp35 juta. Sedangkan Rp5 juta didapat dari tangan tersangka,” imbuhnya.
BACA JUGA: 92 Narkoba Jenis Baru di Indonesia, Ada Sabu Super dari Myanmar!
Arief menambahkan, para tersangka sudah tiga kali membawa sabu milik Z sebanyak 3 kilogram pada Mei silam ke daerah Sumber Sari, Bandung dengan upah Rp10 juta.
“Dengan penyitaan ini, BNNP Jawa Barat bersama aparat penegak hukum dalam upaya P4GN, berhasil menyelamatkan sekitar 45.612 masyarakat Jawa Barat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
Sementara Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Jabar Heru Yulianto menduga barang bukti sabu itu besar kemungkinan berasal dari luar negeri dan diedarkan oleh sindikat lokal.
“Melihat dari kemasan teh hijau, kemungkinan dari luar negeri. Para tersangka dapat dipidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pugkasnya.
(Dang Yul/Aak)