BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah rumah mewah di Linkungan Gurugui, RT. 14 RW. 01, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang di gerebek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu, 28 September 2024. Rumah tersebut diduga sebagai lokasi produksi atau pabrik pembuatan narkoba jenis ekstasi.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Banten, Kombes Pol Irwan Andy Purnawan, mengonfirmasi kebenaran informasi terkait penggerebekan pabrik ekstasi tersebut.
“Iya, nanti ada release resminya dari BNN RI,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Banten Kombes Pol Irwan Andy Purnawan seperti dilaporkan Antara, dikutip Selasa (1/10/2024).
Pengakuan Ketua RT Setempat
Ketua RT. 14 RW. 01, Lingkungan Gurugui, TB. Akhmad Husni (Entus) menyatakan, ia mengetahui penggerebekan pabrik ekstasi oleh BNN setelah diajak langsung untuk menyaksikan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) di rumah mewah itu.
“Saya diajak untuk menyaksikan penggerbegan itu (rumah mewah),” kata Entus.
Ia menjelaskan tidak terjadi baku tembak selama proses penggerebekan di rumah mewah tersebut.
Selain itu, Entus menyampaikan pemilik rumah mewah itu bernama Beni. Menurut informasi yang diperoleh oleh wartawan, pemilik lengkap rumah tersebut adalah Beni Setiawan (50), seorang wiraswasta. Warga setempat mengenal Beni sebagai pengusaha minyak curah di Kampung Jakung Pasar.
Beni Setiawan adalah warga asli Kampung Jakung Pasar, RT. 004, RW. 002, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, lebih dulu ditangkap oleh petugas di Tangerang.
Sementara itu, menurut Entus penangkapan yang terjadi di rumah mewah Beni, untuk menangkap Jafar yang merupakan keponakan Beni Setiawan.
Selain itu, satu tersangka lainnya yang tertangkap oleh petugas BNN di Ciracas, Kota Serang yaitu anak Beni Setiawan bernama Andri.
Tiga kamar di rumah tersebut masing-masing terdapat tiga karung berisi pil termasuk tumpukan barang yang ditengarai bahan narkoba jenis ekstasi.
“Alat satu. katanya pil tapi kaya jagung (kuning). Perkiraan saya dua ratus ke atas (narkoba) yang ada di rumah tersebut. Dari 3 kamar ada isinya semua. Saya diizinin foto barang buktinya,” ujar Ahmad.
Penggerebekan pabrik produksi tablet narkotika golongan 1 itu dilakukan sekitar pukul 15.28 hingga 18.00 WIB pada hari ini, Sabtu, 28 September 2024.
BACA JUGA: Rumah Produksi Narkoba di Banten Berhasil Digerebek BNN
BNN berhasil menangkap pelaku utama berinisial BS serta 10 orang tersangka lainnya. Kemudian, BNN juga mengamankan barang bukti berupa 2 ton tablet ekstasi siap edar, beserta alat pembuat pil ekstasi.
(Virdiya/Aak)