JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Agak mengejutkan, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka atas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun.
Tidak tanggung-tanggung, ketujuh tersangka itu terdiri sejumlah Direktur Utama (Dirut), Vice President (VP) anak perusahaan Pertamina dan perusahaan swasta. Tersangka itu di antaranya: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, sejumlah Dirut dan Komisaris Perusahaan Swasta. Salah satunya, konon putra dari tokoh yang dulu ditenggarai sebagai pentolan mafia migas.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada menilai
modus yang digunakan dalam merampok uang negara kali ini serupa dengan modus mafia migas sebelumnya, yakni mark up impor minyak mentah dan BBM, serta upgrade blending BBM dari Pertalite (Ron 90) menjadi Pertamax (Ron 92).
“Dalam praktiknya, minyak mentah produksi dalam negeri ditolak diolah di kilang Pertamina dengan alasan spesifikasinya tidak sesuai dengan kualifikasi Kilang Pertamina, sehingga harus impor minyak mentah untuk diolah di kilang dalam negeri,” kata Fahmy kepada Teropongmedia.id, Selasa (25/2/2025).
Fahmy menyebutkan,dengan alasan kapasitas kilang tidak memenuhi, maka BBM masih harus impor dalam jumlah besar. Harga impor minyak mentah dan BBM itu telah dimarkup sehingga merugikan keuangan negara yang harus membayar impor tersebut lebih mahal.
“Mark-up juga dilakukan pada kontrak pengiriman (shipping), dengan tambahan biaya ilegal sebesar 13% hingga 15%,” ungkap Fahmy.
Tindak pidana korupsi itu tidak hanya merampok uang negara, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai konsumen BBM, yang membayar harga Pertamax namun yang diperoleh Pertalite yang harganya lebih murah. Agar perampokan itu tidak terulang kembali, aparat hukum harus mengganjar hukuman seberat-beratnya bagi tersangka.
“Lalu Pertamina harus melakukan operasi pembersihan besar-besaran terhadap oknum mafia migas yang masih bercokol di lingkungan Pertamina,” ujarnya.
BACA JUGA:
Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193 Triliun!
Selain itu, Presiden Prabowo harus menjadi Panglima dalam Pemberantasan Mafia Migas, yang merupakan persekutuan sejumlah pihak, di antaranya: oknum dalam Pertamina, oknum Pemerintah, oknum DPR, dan backing aparat.
“Tanpa peran aktif Presiden, jangan harap Mafia Migas yang powerful dapat diberantas dan mustahil perampokan uang negara tidak terulang lagi,” jelasnya
(Agus Irawan/Usk)