Bharada E Dipindahkan ke Lapas Salemba

bharada e
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Richard Eliezer (Bharada E) resmi dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat, Senin (28/2/2023) siang.

Pemindahan tersebut dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Proses pemindahan Bhadara E tidak terpantau oleh media yang telah menunggu sejak pagi di Lobi Bareskrim Polri, seperti pada hari-hari biasa Eliezer saat proses persidangan.

Hingga pukul 13.00 WIB belum ada pergerakan pemindahan Eliezer dari Rutan Bareskrim Polri. Hanya sejumlah anggota Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sudah berada di Bareskrim sejak pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA: Berstatus JC, Ditjenpas: Bharada E Dititipkan di Rutan Bareskrim

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari), Syarief Sulaeman Nahdi, mengawal langsung proses eksekusi Bhadara Eliezer dari Rutan Bareskrim menuju Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Eliezer dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan yang diiring dengan mobil LPSK di belakangnya.

“Sudah dipindahkan tadi pukul 14.00 WIB,” kata Syarief.

Sebelumnya, Syarief mengatakan proses eksekusi dilaksanakan terhitung mulai hari ini (Senin) untuk menjamin hak-hak Eliezer sebagai terpidana.

“Pelaksanaan eksekusi ini untuk menjamin hak-hak terpidana agar dapat digunakan seluruhnya,” ujarnya.

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Eliezer menyatakan menerima.

Hingga berita ini diturunkan, iring-iringan kendaraan membawa Eliezer sudah tiba di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manchester City
Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
kemacetan horor tanjung priok
Gubernur Pramono Minta Maaf Soal Kemacetan Tanjung Priok
eksploitasi sirkus taman safari-2
Jadi Sorotan Dugaan Eksploitasi, Begini Sejarah Sirkus OCI Taman Safari
A41I4726.0
Patricio Pitbull Akui Salah Langkah di Debut UFC: Saya Terlalu Santai
pierre-gasly-alphatauri-1st-po
Pierre Gasly Bikin Kejutan di FP1 GP Arab Saudi, Alpine Tunjukkan Taring
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Headline
Stefano Cugurra Mundur Dari Bali United
Stefano Cugurra Mundur Dari Bali United
Aleix Espargaro
Jadi Pebalap Wildcard, Aleix Espargaro Kunci Kebangkitan Honda di MotoGP Jerez
penjualan mobil maret
Penjualan Mobil Terlaris Maret 2025 di Indonesia, Pabrikan Jepang Masih Jadi Penguasa?
Drama Telah Usai, Persib Amankan Poin Sempurna Atas Bali United 
Drama Telah Usai, Persib Amankan Poin Sempurna Atas Bali United 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.