Bey Tegaskan Tak Akan Terbitkan Kepgub untuk Buruh di Atas 1 Tahun

Penulis: Budi

Keputusan Gubernur
Ilustrasi-Ratusan buruh yang terdiri dari 5 serikat pekerja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD, Jalan Raya Tagog, Kecamatan Padalarang, Senin (6/11/2023). (Foto:Tri/Teropongmedia.id).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menegaskan, tidak akan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk buruh di atas 1 tahun.

Menurutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021,  Gubernur hanya memiliki kewenangan terkait Uapah Minimum Provinsi (UMP).

Bey Machmudin sendiri ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo untuk mengemban tugas sebagai Penjabat Gubernur, berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang harus patuh terhadap aturan- aturan yang mengikat.

“Saya adalah ASN dan terikat aturan- aturan baku, dan saya masih tidak akan bisa mengeluarkan kepgub untuk buruh di atas satu tahun,” tegas Bey saat melakukan pertemuan dengan 5 perwakilan pekerja bersama Wakil Ketua DPRD Jabar yakni Oleh Soleh, Achmad Ru’yat, Ineu Purwadewi Sundari, dan Abdul Harris Bobihoe, serta kepala perangkat daerah di Ruang Rapat Komisi V DPRD Jabar, Rabu (20/3/2024).

Bey mangpresiasi DPRD Jabar dan perwakilan pekerja yang mau duduk bersama membahas dan mencari solusi atas permasalahan yang ada.

“Saya mengapresiasi inisiasi DPRD Jabar, ini pertemuan Pemda Provinsi Jabar dan Serikat Pekerja dan ini adalah pertemuan ketiga kami,” ujar Bey.

Bey menuturkan bahwa pada pertemuan kali ini ada titik terang, yang mana DPRD Jabar selanjutnya akan memfasilitasi tuntutan pekerja dengan memanggil perusahaan untuk berdiskusi.

Bey mengaku tetap akan memenuhi permintaan DPRD Jabar untuk menelaah kembali terkait peraturan- peraturan.

“Tapi sampai hari ini sikap kami sebagai Penjabat Gubernur Jabar tidak akan mengeluarkan Keputusan Gubernur untuk pekerja di atas satu tahun,” tukasnya.

Untuk diketahui, pekerja mendesak Penjabat Gubernur Jawa Barat menerbitkan Keputusan Gubernur tentang skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.

Pekerja merasa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 kurang memenuhi rasa keadilan.

BACA JUGA: Legislator PKS Jabar Sikapi Aspirasi Buruh Soal Kepgub Upah Pekerja

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat menuturkan pihaknya akan segera mengundang Kadin, Apindo ataupun asosiasi pengusaha lainnya untuk rapat dengar pendapat bersama serikat pekerja.

Pertemuan nantinya digelar guna mencari jalan tengah selain tuntutan pekerja.

“(Dengar pendapat) Untuk menyampaikan apa yang menjadi harapan dari teman- teman serikat buruh dan keinginan asosiasi pengusaha,” terangnya.

Salah seorang perwakilan pekerja, Ajat Sudrajat menyampaikan UMK yang ditetapkan akhir tahun cuma untuk pekerja kurang dari satu tahun.

“Demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperbaiki kualitas hidup rakyat Jawa Barat,” katanya.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pembalap Ferrari Carlos Sinz Alami Insiden Tabrakan
Carlos Sainz Rasakan Pahitnya Realita Tim Papan Tengah Fomula 1
Dewa United Apollo
Dewa United Apollo Lolos ke Regional SEA Championship Lidoma 2025
IMG_20250701_132514
Saddil Ramdani Sebut Saran Sang Ibunda Jadi Pegangan untuk Terima Pinangan Persib
Gula darah
Bahaya Gula Darah Rendah Saat Tidur, Kenali Tandanya Sebelum Terlambat
turis brasil jatuh di rinjani-2
DPR Minta Evaluasi SOP Wisata Ekstrem Usai Turis Brasil Jatuh di Rinjani
Berita Lainnya

1

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

2

Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya

3

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

4

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

5

Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Tarian Aceh Ratoh Jaroe - Instagram Apple
Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
hamdan att meninggal
Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia, Tinggalkan Warisan Abadi
2f1b6297-de61-4066-87c5-c232ab77feb0
Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Bandung dan Polrestabes Sinergi Jaga Bandung Tetap Aman

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.