Peluang Politik Dinasti Jokowi – Gibran: Simak Analisa Pengamat

Implikasi Konstitusional atas Perubahan UU MK
Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi (MK) RI ( Indonesia.go.id)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannnya telah memastikan ketetapan aturan soal batas minimal usia Capres dan Cawapres, yang berarti menutup peluang putra sulung Presiden RI Gibran Rakabuming Raka untuk dicalonkan sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.

Seandainya MK nekat mengabulkan permohonan beberapa elemen untuk mengubah aturan soal batas minimal usia Capres-Cawapres tersebut, di mana Gibran Rakabuming Raka jadi diangkat menjadi Cawapres, maka persoalan ini akan menjadi jebakan berbahay bagi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan analisa dari Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin, wacana duet kandidat Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, sangat berpeluang akan menimbulkan citra negatif bagi Presiden Joko Widodo.

Ujang menegaskan, duet Prabowo-Gibran akan sangat berpotensi menimnbulkan narasi negatif di ranah publik, di mana sasarannya tertuju kepada Gibran dan Presiden Jokowi. Menurutnya, publik akan mempertanyakan kenapa Jokowi memasangkan Gibran sebagai cawapres.

BACA JUGA: Rakernas Projo Hadirkan Prabowo dan Gibran, Budi Arie: Kami Solid di Bawah Arahan Presiden Jokowi

Menurutnya, justru Jokowi harusnya menghindari potensi polemik tersebut, sekiranya tak mau dicap sebagai pemimpin yang melanggengkan politik dinasti.

Ujang juga mengaku khawatir apabila MKRI memutuskan batas minimal usia cawapres 35 tahun, yang akan membuka peluang bagi Gibran untuk diusung menjadi cawapres.

Lebih jauh, pandang Ujang, uji materi Undang-undang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres malah akan dianggap hanya untuk mengakomodasi kepentingan putra Jokowi dan sang putra, Gibran.

“Ada tuduhan dari publik kepada MK bahwa bukan the guardian of constitution, tapi guardian keluarga Jokowi,” kata Ujang, seperti dilansir Antara.

Dengan demikian, tegas dia, Gibran jangan sampai diloloskan MK untuk menjadi cawapres.

Bahkan menurut Dosen Ilmu Politik dan Studi Internasional Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam, sekiranya MK berani mengubah aturan soal batas minimal usia Capres-Cawapres menjadi 35 tahun, maka akan menciptakan “perang bubat” antara kubu Prabowo dengan PDIP.

MK memastikan secara hukum atas batas minimal usia Capres Cawapres tersebut setelah menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI secara resmi membacakan perkara tersebut dengan putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023.

PSI mengajukan uji materiil batas usia Capres dan Cawapres itu diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Selain itu turut juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Anwar Usman menegaksan bahwa permohonan PSI tidak mempunyai alasan secara hukum untuk keseluruhannya. Dengan demikian, tuntutan PSI atas batas minimal usia Capres-Cawapres agar diturunkan menjadi 35 tahun, ditolak oleh MK.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
doa malam isra miraj
Bacaan Doa Malam Isra Miraj Lengkap dengan Artinya
WhatsApp Image 2025-01-27 at 11.11
Pj Wali Kota Bandung Ajak Generasi Muda Kenali dan Mainkan Gim Lokal
Penembakan WNI di Malaysia
Penembakan WNI di Malaysia, Legislator: Penjelasan APMM Sangat Diragukan!
Penembakan WNI di Selangor
DPR RI Kecam Keras Penembakan WNI oleh Otoritas Maritim Malaysia
makan bergizi gratis-13
Dapat Modal Hingga Rp500 Juta, Ini Syarat UMKM Mitra Makan Bergizi Gratis
Berita Lainnya

1

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

2

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
Barcelona Berhasil Tekuk Valenvia 7-1 di Camp Nou
Telak, Barcelona Berhasil Tekuk Valencia 7-1 di Camp Nou
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Januari 2025
Proliga 2025 Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
Hasil Proliga 2025: Kandaskan Livin Mandiri, Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang, Dua Gol Menit Akhir jadi Penentu

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.