GARUT, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Euis Ida Wartiah melakukan melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024-2025 bertempat di Kabupaten Garut, Jumat (22/11/2024).
Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.
Euis melakukan sosialisasi kepada komunitas kreatif se-Kabupaten Garut dan menjelaskan bahwa sampah merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh kabupaten/kota di Jawa Barat.
BACA JUGA: Euis Ida Wartiah dan Komisi III DPRD Jabar Kunker ke bank bjb KCP Badung Bali
Produksi sampah terus meningkat seiring tingginya pertumbuhan penduduk, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup masyarakat.
“Pengelolaan sampah di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Garut membutuhkan perhatian serius terutama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mandiri mengelola sampah yang dihasilkannya,” kata Euis.
Euis menuturkan strategi yang dilakukan pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan, khususnya dalam sektor persampahan, adalah melalui pengelolaan sampah dengan metode 3R, yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle.
“Pengolaan sampah sangat penting demi meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumberdaya,” kata Euis.***