BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (PAP), dinyatakan lengkap atau P21.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyampaikan penyidikan telah tuntas dan berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Sudah lengkap,” ujar Surawan saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (9/6/2025).
Pelimpahan tahap kedua akan dilakukan pada Selasa (10/6/2025). Setelah diterima, pihak kejaksaan akan memverifikasi kelengkapan berkas dan menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani proses hukum selanjutnya.
“Selasa besok baru dikirim,” katanya.
Sebelumnya, tersangka Priguna Anugerah Pratama telah ditahan sejak 23 Maret 2025, setelah keluarga korban melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial FH, yang saat itu tengah menjaga ayahnya yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Baca Juga:
KDM Soroti Kasus Predator Seksual Dokter PPDS Unpad di RSHS
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Unpad Tersangka Pelecehan di RSHS
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada awal Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka diketahui membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7, dengan dalih akan melakukan pemeriksaan darah.
“Tersangka meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya,” ujar Hendra.
Setibanya di lantai 7, korban diminta berganti pakaian menggunakan baju operasi. Tersangka kemudian diduga menyuntikkan cairan pembius hingga korban tidak sadarkan diri.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan kembali ke ruang IGD. Saat hendak buang air kecil, korban merasakan rasa sakit pada area sensitifnya. Ia lalu menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Merasa ada kejanggalan, keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Setelah melalui proses penyelidikan, Priguna akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh aparat pada (23/3/2025).
(Anisa Kholifatul Jannah)