BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengesahkan Pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jabar untuk periode 2023 – 2027 di Aula BIJB Kertajati, Kabupaten Majalengka, pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024.
BP4 adalah sebuah lembaga yang bertugas membina dan memperkuat institusi perkawinan, serta berperan sebagai mitra dari Kementerian Agama.
“Badan ini menjadi pelopor dalam memberikan bimbingan pelayanan bagi pasangan yang akan menikah,” kata Bey.
Ia menjelaskan bahwa tingkat harmoni dalam struktur keluarga merupakan indikator utama untuk mengukur kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat.
Bey mengungkapkan bahwa hal tersebut akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.
BACA JUGA: Mulai Juli 2024, Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan
“Saya percaya dengan komposisi pengurus BP4 yang berasal dari berbagai latar belakang keahlian, sinergi kuat dapat terjalin,” ujarnya.
Kerja sama antara BP4, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya diharapkan akan meningkatkan upaya dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di Jawa Barat.
Perlu diketahui BP4 merupakan sebuah organisasi perkumpulan yang bersifat sosial keagamaan, yang bertindak sebagai mitra dari Kementerian Agama dan instansi lainnya dalam upaya meningkatkan kualitas perkawinan umat Islam di Indonesia serta membimbing, membina, dan memberikan dukungan kepada keluarga Muslim di seluruh Indonesia.
Berdasarkan SK Menteri Agama RI No. 85 tahun 1961, BP4 secara resmi berdiri pada tanggal 3 Januari 1961 di Jakarta, Indonesia. Pada saat ini, BP4 Pusat di bawah pemerinahan oleh Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, sebagai Ketua Umum dan Dr. H. Anwar Saadi, MA, sebagai Sekretaris Umum.
BP4 Pusat juga telah menerima pengukuhan dari Menteri Agama Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi pada tanggal 18 Februari 2020 M / 24 Jumadil Akhirah 1441 H di Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta.
Sejak tahun 1987, kantor pusat BP4 berada di Masjid Negara Istiqlal Ruang 66, mencerminkan komitmen BP4 dalam menerapkan pesan Surat 66 at-Tahrim ayat 6 dan salah satu pesan dari 6 hak sesama muslim, yaitu memberikan nasihat jika ada yang meminta.
Hingga hari ini, BP4 Pusat terus memberikan layanan Konsultasi Perkawinan dan Penasihatan Hukum setiap hari kerja.
(Vini/Aak)