BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial NR (61) asal Pandeglang, Banten, nekat melakukan percobaan bunuh diri setelah tega memperkosa anak kandungnya. Saat ini, NR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Telah mengamankan seorang laki-laki berusia sekitar 61 tahun yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya. Sudah (tersangka),” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, Senin (18/8/2025).
Robert menyatakan perbuatan bejat tersangka NR telah berlangsung selama belasan tahun, dimulai sejak korban masih berusia 5 tahun. Aksi tersebut akhirnya terungkap pada 2025, ketika korban beranjak 15 tahun.
“Perbuatan sudah dilakukan ketika si korban berusia 5 tahun, dan sampai tiga bulan terakhir di tahun 2025,” ungkapnya.
Setiap hendak melakukan aksinya, pelaku memberikan ancaman. Pelaku mengancam tidak akan memberikan uang jika korban tidak mau menuruti keinginannya, dan melukai korban.
“Ancaman yang bersangkutan tidak akan diberikan uang jajan dan sempat dilempar barang,” katanya.
Robert menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pacar korban menemukan percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku yang berisi pesan tidak wajar. Dari situlah korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya kepada sang pacar dan keluarga besar.
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Baca Juga:
Spotify Naikkan Harga di Indonesia, Strategi Bisnis atau Bunuh Diri Pelan-Pelan?
Sebelum diamankan, pelaku sempat diduga mencoba bunuh diri sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Yang bersangkutan ada upaya bunuh diri,” ucapnya.
(Virdiya/_Usk)