Begini Rincian Aturan Penghapusan Utang UMKM yang Diteken Prabowo

Rincian Aturan Penghapusan Utang UMKM
Presiden Prabowo Subianto (prokal)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berikut persyaratan kebijakan penghapusan utang tersebut, mulai dari nominal hingga jenis nasabah.

Sebagai Informasi, kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu: pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll.

Melalui PP ini, pemerintah berharap dapat meringankan mereka yang kesulitan membayar utang dan kembali bangkit di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan, beberapa syarat bagi penerima kebijakan pemutihan kredit ini, salah satunya adanya nominal pinjaman maksimal.

“Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan,” kata Maman sebagaimana dilansir Antara.

Kemudian, kebijakan penghapusan piutang macet ini ditujukan bagi pelaku UMKM di sektor perikanan, pertanian, dan perkebunan, yang terkena beberapa permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.

Selain itu, Maman juga mengatakan kebijakan ini berlaku hanya bagi bank-bank milik negara atau Himbara yang tidak mampu membayar angsuran hingga jatuh tempo, sehingga menjadi kredit macet.

“Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara,” kata Maman.

BACA JUGA: Tok! Prabowo Resmi Hapus Utang 1 Juta Petani hingga Nelayan

Maman menambahkan, nasabah penerima kebijakan tersebut harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

“Ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita,” ujar Maman.

Dia juga menekankan apabila bank Himbara menilai terdapat UMKM yang masih mampu untuk terus berjalan, maka tidak akan diberikan pemutihan utang.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
makan bergizi gratis prasmanan
Cegah Korupsi, Siaga 98 Minta KPK Pantau Makan Bergizi Gratis
Dokter Detektif Laporkan Shella Saukia
Dokter Detektif Laporkan Shella Saukia ke Polisi!
Heboh! Menteri Satryo Didemo Pegawai, Diteriaki 'Turun!', Dituduh Arogan dan Suka Main Tampar
Momen Ketika Menteri Satryo Disuruh Turun oleh Pegawai Kemendikti Saintek
Tanggal Cap Go Meh 2025
Cap Go Meh Tahun 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa?
Tahura Trail Running Race 2025 - EIGER ACT
Bergerak dan Mulai Petualangan dengan EIGER ACT di Tahura Trail Running Race 2025
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Fetty Anggraenidini Kunjungi SMAN 20 Kota Bekasi

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

CEK FAKTA: Foto Gereja Selamat dari Kebakaran Los Angeles
Headline
Liverpool
Dietmar Hamann Yakin Mohamed Salah Lebih Bersinar di Bayern Munich
2025 Australian Open - Day 7
Tumbangkan Elena Rybakina, Madison Keys Kunci Tiket Perempatfinal Australian Open
AhsanHendra9_SF_WTF2022_PBSI_20221210
Indonesia Masters 2025, Laga Terakhir 'The Daddies' Sebelum Gantung Raket
Jorge Martin
Manajer Beberkan Fakta Soal Jorge Martin Minta Gaji Tinggi ke Ducati

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.