Begini Rincian Aturan Penghapusan Utang UMKM yang Diteken Prabowo

Penulis: usamah

Rincian Aturan Penghapusan Utang UMKM
Presiden Prabowo Subianto (prokal)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berikut persyaratan kebijakan penghapusan utang tersebut, mulai dari nominal hingga jenis nasabah.

Sebagai Informasi, kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu: pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll.

Melalui PP ini, pemerintah berharap dapat meringankan mereka yang kesulitan membayar utang dan kembali bangkit di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan, beberapa syarat bagi penerima kebijakan pemutihan kredit ini, salah satunya adanya nominal pinjaman maksimal.

“Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan,” kata Maman sebagaimana dilansir Antara.

Kemudian, kebijakan penghapusan piutang macet ini ditujukan bagi pelaku UMKM di sektor perikanan, pertanian, dan perkebunan, yang terkena beberapa permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.

Selain itu, Maman juga mengatakan kebijakan ini berlaku hanya bagi bank-bank milik negara atau Himbara yang tidak mampu membayar angsuran hingga jatuh tempo, sehingga menjadi kredit macet.

“Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara,” kata Maman.

BACA JUGA: Tok! Prabowo Resmi Hapus Utang 1 Juta Petani hingga Nelayan

Maman menambahkan, nasabah penerima kebijakan tersebut harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

“Ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita,” ujar Maman.

Dia juga menekankan apabila bank Himbara menilai terdapat UMKM yang masih mampu untuk terus berjalan, maka tidak akan diberikan pemutihan utang.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Takefusa Kubo
Menang Telak atas Skuad Garuda, Takefusa Kubo Doakan Indonesia di Fase Berikutnya
28 Juta Batang Rokok Ilegal di Kota Bandung Dimusnahkan
28 Juta Batang Rokok Ilegal di Kota Bandung Dimusnahkan
Muda-Nguri-uri-Budaya-1-scaled-1
Muda ‘Nguri-uri’ Budaya
Tambang Nikel di Raja Ampat, KLH Siapkan Sanksi ke Empat Perusahaan
Tambang Nikel di Raja Ampat, KLH Siapkan Sanksi ke Empat Perusahaan
1
Aliansi Mahasiswa Tangsel Tolak Asas Dominus Litis di RUU KUHAP yang Dinilai Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Berita Lainnya

1

Perayaan Idul Adha 1446 H, ABS Group Salurkan Hewan Kurban di Tiga Lokasi

2

Link Live Streaming Jepang vs Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot

3

Sosok Pemain Baru Mulai Terendus, Persib Beri Sedikit Bocoran Lewat Layar Megatron 

4

Christin Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Cikarang

5

Dukung Kebijakan Mendagri, Farhan: Setop PHK, Gerakkan Ekonomi Daerah Lewat Rapat di Hotel
Headline
tambang nikel raja ampat-5
Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel Raja Ampat
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Mongolia AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot
bantuan kondom ke negara miskin
Ulah Trump Bikin Negara Miskin Berhenti Terima Bantuan Kondom
PT Gag Nikel di Raja Ampat
Izin Tak Dicabut, Ini Kontribusi PT Gag Nikel di Raja Ampat ke Bisnis Antam

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.