Begini Rincian Aturan Penghapusan Utang UMKM yang Diteken Prabowo

Rincian Aturan Penghapusan Utang UMKM
Presiden Prabowo Subianto (prokal)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berikut persyaratan kebijakan penghapusan utang tersebut, mulai dari nominal hingga jenis nasabah.

Sebagai Informasi, kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu: pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll.

Melalui PP ini, pemerintah berharap dapat meringankan mereka yang kesulitan membayar utang dan kembali bangkit di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan, beberapa syarat bagi penerima kebijakan pemutihan kredit ini, salah satunya adanya nominal pinjaman maksimal.

“Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan,” kata Maman sebagaimana dilansir Antara.

Kemudian, kebijakan penghapusan piutang macet ini ditujukan bagi pelaku UMKM di sektor perikanan, pertanian, dan perkebunan, yang terkena beberapa permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.

Selain itu, Maman juga mengatakan kebijakan ini berlaku hanya bagi bank-bank milik negara atau Himbara yang tidak mampu membayar angsuran hingga jatuh tempo, sehingga menjadi kredit macet.

“Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara,” kata Maman.

BACA JUGA: Tok! Prabowo Resmi Hapus Utang 1 Juta Petani hingga Nelayan

Maman menambahkan, nasabah penerima kebijakan tersebut harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

“Ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita,” ujar Maman.

Dia juga menekankan apabila bank Himbara menilai terdapat UMKM yang masih mampu untuk terus berjalan, maka tidak akan diberikan pemutihan utang.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Target Timnas Indonesia Piala AFF 2024
Target Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 Cuma Semifinal?
yamaha aerox alpha (2)
Beda 11 Jutaan, Ini Perbedaan Yamaha Aerox Termahal dan Termurah
aplikasi SatuSehat Mobile
Terjadi KDRT? Laporkan Segera Lewat Aplikasi SatuSehat Mobile
solo leveling season 2
Bocoran Anime Solo Leveling Season 2 Yang Akan Rilis Januari 2025
motor listrik rumah
Mau Punya Motor Listrik? Minimal Daya Rumah Segini untuk Ngecas!
Berita Lainnya

1

Ahli Hukum Narkotika: Jerat Bandar Narkoba Gunakan TPPU Untuk Memutus Mata Rantai Jaringan Bisnis Narkotika

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Password Wifi MCD Terbaru 2024!
Headline
Peta Persaingan Grup B ASEAN Cup
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Filipina Selain Yalla Shoot, Laga Hidup Mati!
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 21 Desember 2024
Timnas Pencak Silat Indonesia Optimis Juara di Abu Dhabi
Timnas Pencak Silat Indonesia Optimis Juara di Abu Dhabi
Albert Capellas Optimis Kalahkan Timnas Indonesia di Kandang
Albert Capellas Optimis Kalahkan Timnas Indonesia di Kandang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.