Begini Cara Mengurus STNK Hilang, Jangan Panik!

mengurus STNK hilang
(tokopedia)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sangat penting dibawa kemana pun jika kita punya kendaraan pribadi. Tapi jika hilang, pasti akan membuat kita pusing.

STNK adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor. Tanpa STNK, kita bisa mendapat sanksi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat 1, yang bisa berujung denda hingga Rp500 ribu atau pidana kurungan selama 2 bulan.

Berikut merupakan langkah-langkah cara mengurus STNK hilang yang bisa kamu lakukan dengan cepat.

Cara Mengurus STNK Hilang

1. Lapor ke Kantor Polisi Terdekat

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah melaporkan kehilangan STNK ke kantor polisi, baik Polsek atau Polres terdekat. Di sana, kamu akan mendapatkan surat keterangan kehilangan yang sangat penting untuk proses selanjutnya.

2. Persiapkan Berkas Penting

Sebelum menuju Samsat, siapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah berkas-berkas yang harus kamu bawa:

  • Surat keterangan kehilangan dari polisi.
  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  • Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
  • Fotokopi dan asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

3. Datang ke Kantor Samsat

Setelah semua berkas lengkap, datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Di sini, kamu akan memproses penggantian STNK dengan tahapan sebagai berikut:

a. Cek Fisik Kendaraan

Sesampainya di Samsat, kamu harus melakukan cek fisik kendaraan, termasuk gesek nomor rangka dan mesin. Hasil cek fisik ini perlu difotokopi sebagai syarat administrasi.

b. Mengisi Formulir Pendaftaran

Isi formulir permohonan STNK baru dengan data yang lengkap dan benar. Jangan lupa untuk menyerahkan semua berkas administrasi yang sudah disiapkan sebelumnya.

c. Cek Blokir Kendaraan

Proses selanjutnya adalah cek blokir kendaraan. Samsat akan memastikan bahwa kendaraanmu tidak sedang dalam masalah hukum atau diblokir.

d. Bayar Pajak dan Biaya Penggantian

Jika STNK yang hilang belum membayar pajak tahunan, kamu harus membayar pajak terlebih dahulu. Sedangkan biaya penggantian STNK adalah Rp50.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp75.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

BACA JUGA: Cara Mudah Bayar STNK Atas Nama Orang Lain

4. Mengambil STNK Baru

Setelah semua proses selesai, kamu hanya tinggal menunggu panggilan untuk mengambil STNK baru. Biasanya proses ini bisa memakan waktu beberapa jam hingga beberapa hari, tergantung situasi di Samsat.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan: 38 Tewas, 29 Selamat
Gempa Guncang Nanggroe Aceh Darussalam
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Nanggroe Aceh Darussalam
Persib Masih Menjadi Tim Yang Belum Terkalahkan di Liga 1
Persib Masih Menjadi Tim Yang Belum Terkalahkan di Liga 1, Bojan Hodak: Ini Sepakbola Yang Berbeda

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.