Begini Cara Mengurus STNK Hilang, Jangan Panik!

mengurus STNK hilang
(tokopedia)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sangat penting dibawa kemana pun jika kita punya kendaraan pribadi. Tapi jika hilang, pasti akan membuat kita pusing.

STNK adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor. Tanpa STNK, kita bisa mendapat sanksi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat 1, yang bisa berujung denda hingga Rp500 ribu atau pidana kurungan selama 2 bulan.

Berikut merupakan langkah-langkah cara mengurus STNK hilang yang bisa kamu lakukan dengan cepat.

Cara Mengurus STNK Hilang

1. Lapor ke Kantor Polisi Terdekat

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah melaporkan kehilangan STNK ke kantor polisi, baik Polsek atau Polres terdekat. Di sana, kamu akan mendapatkan surat keterangan kehilangan yang sangat penting untuk proses selanjutnya.

2. Persiapkan Berkas Penting

Sebelum menuju Samsat, siapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah berkas-berkas yang harus kamu bawa:

  • Surat keterangan kehilangan dari polisi.
  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  • Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
  • Fotokopi dan asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

3. Datang ke Kantor Samsat

Setelah semua berkas lengkap, datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Di sini, kamu akan memproses penggantian STNK dengan tahapan sebagai berikut:

a. Cek Fisik Kendaraan

Sesampainya di Samsat, kamu harus melakukan cek fisik kendaraan, termasuk gesek nomor rangka dan mesin. Hasil cek fisik ini perlu difotokopi sebagai syarat administrasi.

b. Mengisi Formulir Pendaftaran

Isi formulir permohonan STNK baru dengan data yang lengkap dan benar. Jangan lupa untuk menyerahkan semua berkas administrasi yang sudah disiapkan sebelumnya.

c. Cek Blokir Kendaraan

Proses selanjutnya adalah cek blokir kendaraan. Samsat akan memastikan bahwa kendaraanmu tidak sedang dalam masalah hukum atau diblokir.

d. Bayar Pajak dan Biaya Penggantian

Jika STNK yang hilang belum membayar pajak tahunan, kamu harus membayar pajak terlebih dahulu. Sedangkan biaya penggantian STNK adalah Rp50.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp75.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

BACA JUGA: Cara Mudah Bayar STNK Atas Nama Orang Lain

4. Mengambil STNK Baru

Setelah semua proses selesai, kamu hanya tinggal menunggu panggilan untuk mengambil STNK baru. Biasanya proses ini bisa memakan waktu beberapa jam hingga beberapa hari, tergantung situasi di Samsat.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
prabowo hapus utang umkm
Prabowo Bakal Hapus Utang UMKM, OJK: Sangat Mungkin Direalisasikan
KONI Jabar Beri Penghargaan Untuk STKIP Pasundan
KONI Jabar Beri Penghargaan Untuk STKIP Pasundan Usai Menyubang 43 Emas di PON Aceh - Sumatera Utara
Pemkot Bandung Ajak Masyarakat Hingga Pondok Pesantren untuk Memilah Sampah
Pemkot Bandung Ajak Masyarakat Hingga Pondok Pesantren untuk Memilah Sampah
Cek Fakta
Cek Fakta : Pesan Berantai Minta Matikan Ponsel Demi Hindari Radiasi Kosmik
PT Angkasa Pura II pastikan Operasional bandara Berjalan Normal
WNA Pemilik ITAP dan ITAS Bisa Autogate di Bandara
Berita Lainnya

1

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

2

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Pemkot Bandung Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah dengan Skema Tata Kelola Pengolahan Sampah Terstruktur

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Online Disetop
Ditemukan Bakteri, BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Disetop!