BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Bagi sebagian besar wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan sudah terdaftar lama pastinya akan mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik setiap dua tahun sekali ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Perpanjangan masa aktif ini dilakukan agar mereka dapat meng-upload faktur maupun melakukan pelaporan di webbased efaktur atau ebupot unifikasi.
Nah dengan adanya sistem inti administrasi perpajakan atau coretax DJP, apakah PKP tetap mengajukan perpanjangan sertifikat?
Sebelumnya mari kita bahas terlebih dahulu, apakah Sertifikat Elektronik itu?
Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
TTE inilah yang digunakan dalam penandatanganan dokumen elektronik dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik oleh wajib pajak.
Saat implementasi Coretax DJP per 1 Januari 2025, sertifikat elektronik yang saat ini digunakan pada laman DJPonline (djponline.pajak.go.id) maupun untuk aplikasi desktop efaktur nantinya tidak dapat digunakan. Oleh karena itu Wajib Pajak harus mengajukan kembali Sertifikat Elektroniknya.
Adapun Sertifikat Elektronik yang dapat digunakan di Coretax ada dua macam yaitu Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.
Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi
Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi yaitu Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi, untuk wajib pajak Instansi Pemerintah yang diwakili oleh aparatur sipil negara ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.
Tanda Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dapat juga diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik non instansi, dalam hal wajib pajak merupakan Wajib Pajak selain ASN, TNI, maupun Polri. yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersebut merupakan penyelenggara sertifikasi elektronik yang telah mendapatkan pengakuan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika serta harus ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Contoh lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi elektronik ini di antaranya adalah BRIN, BSSN, ID Rahasia, Peruri, TekenAja, Vida, dan lain sebagainya.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik kepada salah satu Penyelenggara Sertifikat Elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan laman Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang ditunjuk.
Berdasarkan permohonan tersebut, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menerbitkan Sertifikat Elektronik.
Adapun tata cara pengajuan permohonan dan masa berlaku Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik.
Setelah memiliki sertifikat elektronik tersertifikasi, wajib didaftarkan sertifikat dimaksud ke sistem Coretax dan melakukan verifikasi data identitas.
Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi
Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yaitu Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk memperoleh Kode Otorisasi DJP ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Permohonan Kode Otorisasi DJP ini dapat diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP atau secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP.
Penerbitan Kode Otorisasi DJP dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP, memasukkan email dan nomor telepon seluler aktif, serta melakukan kegiatan verifikasi dan autentifikasi identitas melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan permohonan tersebut, DJP melakukan penelitian administrasi, kelengkapan data, dan pengujian verifikasi dan autentikasi atas identitas wajib pajak yang disampaikan wajib pajak.
Jika permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan, maka DJP akan memberikan Kode Otorisasi DJP dan menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kade Otorisasi DJP kepada wajib pajak. Proses ini dilakukan secara otomatis melalui laman DJP segera setelah permohonan disampaikan, untuk permohonan yang disampaikan secara elektronik.
Selain disampaikan secara elektronik, permohonan dapat juga disampaikan secara tertulis. Seperti proses permohonan elektronik, atas permohonan tersebut, DJP akan melakukan penelitian dan menerbitkan Kode Otorisasi DJP dan menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kade Otorisasi DJP kepada wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
Jika permohonan Kode Otorisasi DJP tidak memenuhi ketentuan (baik yang disampaikan secara elektronik maupun tertulis), maka DJP akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan Kode Otorisasi DJP kepada Wajib Pajak. (*)
Ditulis oleh Efa Rukmiwati, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.