Begini Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Elektronik di Coretax DJP

Penulis: Budi

(Foto: DJP)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Bagi sebagian besar wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan sudah terdaftar lama pastinya akan mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik setiap dua tahun sekali ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Perpanjangan masa aktif ini dilakukan agar mereka dapat meng-upload faktur maupun melakukan pelaporan di webbased efaktur atau ebupot unifikasi.

Nah dengan adanya sistem inti administrasi perpajakan atau coretax DJP, apakah PKP tetap mengajukan perpanjangan sertifikat?

Sebelumnya mari kita bahas terlebih dahulu, apakah Sertifikat Elektronik itu?

Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

TTE inilah yang digunakan dalam penandatanganan dokumen elektronik dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik oleh wajib pajak.

Saat implementasi Coretax DJP per 1 Januari 2025, sertifikat elektronik yang saat ini digunakan pada laman DJPonline (djponline.pajak.go.id) maupun untuk aplikasi desktop efaktur nantinya tidak dapat digunakan. Oleh karena itu Wajib Pajak harus mengajukan kembali Sertifikat Elektroniknya.

Adapun Sertifikat Elektronik yang dapat digunakan di Coretax ada dua macam yaitu Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi yaitu Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi, untuk wajib pajak Instansi Pemerintah yang diwakili oleh aparatur sipil negara ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.

Tanda Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dapat juga diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik non instansi, dalam hal wajib pajak merupakan Wajib Pajak selain ASN, TNI, maupun Polri. yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersebut merupakan penyelenggara sertifikasi elektronik yang telah mendapatkan pengakuan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika serta harus ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Contoh lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi elektronik ini di antaranya adalah BRIN, BSSN, ID Rahasia, Peruri, TekenAja, Vida, dan lain sebagainya.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik kepada salah satu Penyelenggara Sertifikat Elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan laman Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang ditunjuk.

Berdasarkan permohonan tersebut, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menerbitkan Sertifikat Elektronik.

Adapun tata cara pengajuan permohonan dan masa berlaku Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik.

Setelah memiliki sertifikat elektronik tersertifikasi, wajib didaftarkan sertifikat dimaksud ke sistem Coretax dan melakukan verifikasi data identitas.

Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi

Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yaitu Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk memperoleh Kode Otorisasi DJP ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Permohonan Kode Otorisasi DJP ini dapat diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP atau secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP.

Penerbitan Kode Otorisasi DJP dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP, memasukkan email dan nomor telepon seluler aktif, serta melakukan kegiatan verifikasi dan autentifikasi identitas melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan permohonan tersebut, DJP melakukan penelitian administrasi, kelengkapan data, dan pengujian verifikasi dan autentikasi atas identitas wajib pajak yang disampaikan wajib pajak.

Jika permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan, maka DJP akan memberikan Kode Otorisasi DJP dan menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kade Otorisasi DJP kepada wajib pajak. Proses ini dilakukan secara otomatis melalui laman DJP segera setelah permohonan disampaikan, untuk permohonan yang disampaikan secara elektronik.

Selain disampaikan secara elektronik, permohonan dapat juga disampaikan secara tertulis. Seperti proses permohonan elektronik, atas permohonan tersebut, DJP akan melakukan penelitian dan menerbitkan Kode Otorisasi DJP dan menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kade Otorisasi DJP kepada wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

Jika permohonan Kode Otorisasi DJP tidak memenuhi ketentuan (baik yang disampaikan secara elektronik maupun tertulis), maka DJP akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan Kode Otorisasi DJP kepada Wajib Pajak. (*)

Ditulis oleh Efa Rukmiwati, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.