Begini Cara Cek Status NIK KTP DKI Jakarta Online!

Penulis: Anisa

NIK KTP DKI Jakarta
(Heylaw)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam era digital seperti sekarang, akses informasi menjadi semakin mudah. Salah satu hal yang dapat kita lakukan secara online adalah pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

Ini menjadi penting karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tengah melakukan penonaktifan NIK warga yang sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka penataan kependudukan.

Pengecekan Secara Online

Proses pengecekan NIK KTP DKI Jakarta dapat kita lakukan melalui website Data Warga Disdukcapil DKI Jakarta. Berikut langkah-langkahnya:

  • Pertama, buka https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ pada browser.
  • Setelah masuk ke halaman utama website, pilih menu “Cek Pembekuan Warga”.
  • Kemudian, masukkan 16 digit NIK KTP DKI Jakarta pada kolom yang tersedia.
  • Selanjutnya, masukkan captcha yang tertera sesuai dengan yang tampil di kolom captcha.
  • Setelah semua kolom terisi, klik tombol “Cari Data Pembekuan” dan tunggu prosesnya.
  • Halaman akan menampilkan status NIK KTP DKI Jakarta:
    • NIK Tidak Terdaftar: artinya NIK tidak dalam pengajuan penonaktifan.
    • NIK Terdaftar: artinya NIK sedang dalam pengajuan penonaktifan.

BACA JUGA: Cek NIK KTP Online Masih Aktif atau Tidak, Ini Caranya

Proses Reaktivasi

Bagi warga yang NIK KTP-nya terdaftar dalam pengajuan penonaktifan, mereka dapat melakukan reaktivasi dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Warga dapat datang langsung ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan setempat.
  • Di loket layanan, petugas akan menerima, memverifikasi berkas, dan memvalidasi permohonan data warga.
  • Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas akan melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali NIK KTP.
  • Jika pengaktifan kembali NIK KTP tidak melibatkan perpindahan alamat, maka harus verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.
  • Setelah proses verifikasi selesai, data berhasilkamu pindahkan. Pada tahap pengaktifan, Suku Dinas Kota/Kabupaten akan melakukan proses pengaktifan kembali NIK KTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Minyak Dunia
Kabar Penutupan Selat Hormuz Buat Harga Minyak Dunia Naik, Tertinggi Sejak Januari
honda step wgn
Honda STEP WGN e:HEV Siap Pamer di GIIAS 2025, Nissan Serena Wajib Waspada!
Wuling Bingo s
Wuling Pamerkan Desain Bingo S, Harga Tak Kuras Kantong!
CHERY C5
Chery Siapkan C5 Gantikan Omoda 5, Apa Bedanya?
anak siksa ibu
Pengakuan Ibu Usai Disiksa Anak, Tak Dituruti Uang Rp 30 Ribu Berbuah Memar!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

3

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru

4

Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!

5

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.