Bawaslu Persilakan Partai Ummat Lapor Soal Verfak Ulang

Penulis: distopia

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BAWASLU,TM.ID: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mempersilakan Partai Ummat untuk melapor kepada pihaknya jika mengalami gangguan dalam verifikasi faktual (verfak) ulang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

“Iya (jika ada gangguan saat verifikasi faktual, silakan melapor),” kata Bagja di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Sebelumnya pada Senin (26/12/2022), Partai Ummat menyebut ada salah satu partai politik yang mencoba untuk menggagalkan verifikasi faktual ulang terhadap mereka di Sulawesi Utara.

BACA JUGA: KPU Dinilai Berlebihan Terkait Larangan Sosialisasi Caleg dan Capres

Perwakilan Humas Partai Ummat, Mustofa B. Nahrawardaya mengatakan, mendapatkan laporan bahwa kader salah satu partai tertentu terus mencoba mengganggu jalannya verifikasi faktual ulang di Sulawesi Utara.

Hal tersebut, kata dia, diketahui berdasarkan informasi yang diberikan oleh pengurus dan kader Partai Ummat di Sulawesi Utara.

Meskipun begitu, menurut Bagja, saat ini pemantauan yang dilakukan oleh Bawaslu di Sulawesi Utara belum menunjukkan adanya gangguan dalam verifikasi faktual ulang oleh KPU kabupaten/kota setempat.

Dengan demikian, Bawaslu sulit untuk menyelidiki dugaan gangguan yang disampaikan Partai Ummat. Oleh karena itu, Partai Ummat perlu membuat laporan ke Bawaslu atas gangguan tersebut.

“Sampai sekarang, belum terpantau hal demikian. Selama tidak ada indikasi dan temuan sertalaporan, akan sulit untuk menyelidikinya,” kata Bagja.

Verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU RI terhadap Partai Ummat itu merupakan hasil kesepakatan dari pelaksanaan dua kali mediasi antara kedua belah pihak terkait dengan sengketa hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.