BAWASLU,TM.ID: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mempersilakan Partai Ummat untuk melapor kepada pihaknya jika mengalami gangguan dalam verifikasi faktual (verfak) ulang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
“Iya (jika ada gangguan saat verifikasi faktual, silakan melapor),” kata Bagja di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Sebelumnya pada Senin (26/12/2022), Partai Ummat menyebut ada salah satu partai politik yang mencoba untuk menggagalkan verifikasi faktual ulang terhadap mereka di Sulawesi Utara.
BACA JUGA: KPU Dinilai Berlebihan Terkait Larangan Sosialisasi Caleg dan Capres
Perwakilan Humas Partai Ummat, Mustofa B. Nahrawardaya mengatakan, mendapatkan laporan bahwa kader salah satu partai tertentu terus mencoba mengganggu jalannya verifikasi faktual ulang di Sulawesi Utara.
Hal tersebut, kata dia, diketahui berdasarkan informasi yang diberikan oleh pengurus dan kader Partai Ummat di Sulawesi Utara.
Meskipun begitu, menurut Bagja, saat ini pemantauan yang dilakukan oleh Bawaslu di Sulawesi Utara belum menunjukkan adanya gangguan dalam verifikasi faktual ulang oleh KPU kabupaten/kota setempat.
Dengan demikian, Bawaslu sulit untuk menyelidiki dugaan gangguan yang disampaikan Partai Ummat. Oleh karena itu, Partai Ummat perlu membuat laporan ke Bawaslu atas gangguan tersebut.
“Sampai sekarang, belum terpantau hal demikian. Selama tidak ada indikasi dan temuan sertalaporan, akan sulit untuk menyelidikinya,” kata Bagja.
Verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU RI terhadap Partai Ummat itu merupakan hasil kesepakatan dari pelaksanaan dua kali mediasi antara kedua belah pihak terkait dengan sengketa hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
(Agung)