Bawaslu Gerebek Puluhan Kades Jateng Tengah Berkumpul di Hotel, Sedang Apa?

Bawaslu Gerebek Puluhan Kades Jateng
Tim Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek puluhan kepala desa (kades) sedang berkumpul di salah satu hotel mewah (Bawaslu Kota Samarang/Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek puluhan kepala desa (kades) sedang berkumpul di salah satu hotel mewah. Para kades diduga dimobilisasi untuk pemenangan salah satu pasangan calon.

Kejadian itu bermula dari informasi ada mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jateng untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilgub Jateng. Bawaslu Semarang menerjunkan 11 orang untuk mengecek lokasi pada Rabu (23/10/2024).

Setibanya di lokasi, para petugas Bawaslu sempat terkendala. Mereka baru bisa masuk ruangan setelah bertemu salah satu kepala desa yang baru datang.

“Atas kedatangan kami, diperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri dan meninggalkan lokasi pertemuan,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman dilansir Antara, Jumat (25/10).

Para kepala desa itu mengaku bagian sari Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jateng. Mereka mempunyai slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir”.

Setelah mewawancarai beberapa peserta, Bawaslu menemukan para kades tak hanya berasal dari Semarang. Setiap desa pun tak hanya diwakili kepala desa, tetapi juga sekretaris desa.

“Kabupaten yang terkonfirmasi, antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang,” ungkapnya.

BACA JUGABNN Gerebek Rumah Produksi Narkoba, RT Setempat: Bukti 2 Ton Ekstasi

Bawaslu Kota Semarang sudah melaporkan temuan ini ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Arief menegaskan kepala desa tak boleh ikut dalam pemenangan salah satu calon.

Dia mengingatkan hal itu sudah tegas diatur dalam Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada. Selain itu, Pasal 188 UU Pilkada juga mengatur pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00 bagi aparat negara yang memihak.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Negara yang Terapkan Efisiensi Anggaran
Bukan Hanya di Indonesia, Ini Negara yang Terapkan Efisiensi Anggaran
Thiago Messi
CEK FAKTA: Thiago Messi Cetak 11 Gol dalam Satu Pertandingan
najwa shihab wawancara jokowi
Jokowi Ingin Bangun Parpol yang Super Terbuka
ESL Challenge Final S6
Team Liquid ID Targetkan Juara di ESL Challenge Final S6
PosIND Siap Layani Kiriman Logistik bagi Jemaah Haji Asal Indonesia
PosIND Siap Layani Kiriman Logistik bagi Jemaah Haji Asal Indonesia
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Manchester City Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

GMG Ungkap Peran Sektor Pertambangan dalam Mendorong Perekonomian Nasional

5

Fetty Anggraenidini Bertemu Dedi Mulyadi, Siap Perjuangkan Beasiswa Pelajar Jabar
Headline
Farhan Optimis Persib Bandung Bakal Kembali Gelar Juara
Farhan Optimis Persib Bandung Bakal Kembali Gelar Juara Liga 1 Musim Ini
Layanan KRIS Diterapkan di 3.113 Rumah Sakit
Berlaku Mulai Juni 2025, Layanan KRIS Diterapkan di 3.113 Rumah Sakit
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025
Liga Champions
Hasil Liga Champions: Real Madrid Tundukkan Man City 3-2 di Etihad Stadium

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.