Bawaslu Gerebek Puluhan Kades Jateng Tengah Berkumpul di Hotel, Sedang Apa?

Bawaslu Gerebek Puluhan Kades Jateng
Tim Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek puluhan kepala desa (kades) sedang berkumpul di salah satu hotel mewah (Bawaslu Kota Samarang/Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek puluhan kepala desa (kades) sedang berkumpul di salah satu hotel mewah. Para kades diduga dimobilisasi untuk pemenangan salah satu pasangan calon.

Kejadian itu bermula dari informasi ada mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jateng untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilgub Jateng. Bawaslu Semarang menerjunkan 11 orang untuk mengecek lokasi pada Rabu (23/10/2024).

Setibanya di lokasi, para petugas Bawaslu sempat terkendala. Mereka baru bisa masuk ruangan setelah bertemu salah satu kepala desa yang baru datang.

“Atas kedatangan kami, diperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri dan meninggalkan lokasi pertemuan,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman dilansir Antara, Jumat (25/10).

Para kepala desa itu mengaku bagian sari Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jateng. Mereka mempunyai slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir”.

Setelah mewawancarai beberapa peserta, Bawaslu menemukan para kades tak hanya berasal dari Semarang. Setiap desa pun tak hanya diwakili kepala desa, tetapi juga sekretaris desa.

“Kabupaten yang terkonfirmasi, antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang,” ungkapnya.

BACA JUGABNN Gerebek Rumah Produksi Narkoba, RT Setempat: Bukti 2 Ton Ekstasi

Bawaslu Kota Semarang sudah melaporkan temuan ini ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Arief menegaskan kepala desa tak boleh ikut dalam pemenangan salah satu calon.

Dia mengingatkan hal itu sudah tegas diatur dalam Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada. Selain itu, Pasal 188 UU Pilkada juga mengatur pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00 bagi aparat negara yang memihak.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
film moana 2
Sinopsis Film Moana 2, Tayang Besok 27 November!
KONSER LINKIN PARK
Cek, Jadwal Penjualan Tiket Konser Linkin Park di Jakarta!
Arafah Rianti
Rental PS Milik Arafah Rianti Kemasukan Maling, Pelakunya Masih di Bawah Umur
Tools AI
Praktis! 4 Tools AI Bantu Rangkum Video YouTube
IMG_1830
Dishub Kota Bandung Minta Warga Ciroyom Sabar Menunggu Pembangunan JPO
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024