Bawaslu Gerebek Puluhan Kades Jateng Tengah Berkumpul di Hotel, Sedang Apa?

Bawaslu Gerebek Puluhan Kades Jateng
Tim Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek puluhan kepala desa (kades) sedang berkumpul di salah satu hotel mewah (Bawaslu Kota Samarang/Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek puluhan kepala desa (kades) sedang berkumpul di salah satu hotel mewah. Para kades diduga dimobilisasi untuk pemenangan salah satu pasangan calon.

Kejadian itu bermula dari informasi ada mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jateng untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilgub Jateng. Bawaslu Semarang menerjunkan 11 orang untuk mengecek lokasi pada Rabu (23/10/2024).

Setibanya di lokasi, para petugas Bawaslu sempat terkendala. Mereka baru bisa masuk ruangan setelah bertemu salah satu kepala desa yang baru datang.

“Atas kedatangan kami, diperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri dan meninggalkan lokasi pertemuan,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman dilansir Antara, Jumat (25/10).

Para kepala desa itu mengaku bagian sari Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jateng. Mereka mempunyai slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir”.

Setelah mewawancarai beberapa peserta, Bawaslu menemukan para kades tak hanya berasal dari Semarang. Setiap desa pun tak hanya diwakili kepala desa, tetapi juga sekretaris desa.

“Kabupaten yang terkonfirmasi, antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang,” ungkapnya.

BACA JUGABNN Gerebek Rumah Produksi Narkoba, RT Setempat: Bukti 2 Ton Ekstasi

Bawaslu Kota Semarang sudah melaporkan temuan ini ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Arief menegaskan kepala desa tak boleh ikut dalam pemenangan salah satu calon.

Dia mengingatkan hal itu sudah tegas diatur dalam Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada. Selain itu, Pasal 188 UU Pilkada juga mengatur pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00 bagi aparat negara yang memihak.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Promo Hari Sumpah Pemuda
Spesial Hari Sumpah Pemuda, Nikmati Diskon dan Promo di 3 Tempat Ini
Mensesneg Prasetyo Hadi Benarkan Prabowo Tunjuk Basuki
Mensesneg Prasetyo Hadi Benarkan Prabowo Tunjuk Basuki Jadi Kepala Otorita IKN
Dharma Pongrekun Ungkit Lagi COVID-19
Kali Ini RK Jadi Sasaran Saat Dharma Pongrekun Ungkit Lagi COVID-19
David da Silva Bicara Kekuatan Persik Kediri
David da Silva Bicara Kekuatan Persik Kediri Yang Diperkuat Ezra Walian
Sumpah pemuda
Sejarah Lahirnya Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober
Berita Lainnya

1

Takut Terkena Imbas PHK, 15 Ribu Karyawan Sritex Resah Dengan Nasib Perusahaan Pailit

2

Bea Cukai Bandung Hadir dalam Acara Roeang Kita UMKM Fest 2024, Budi Santoso: UMKM Harus Naik Kelas

3

Pembekalan Selesai, Kabinet Merah Putih Tinggalkan Akmil Magelang

4

Prabowo Gunakan Uang Pribadi Biayai Pembekalan Kabinet Merah Putih

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Portland Trail Blazers Kalahkan New Orleans Pelicans
Portland Trail Blazers Kalahkan New Orleans Pelicans 125-103 dalam Lanjutan kompetisi NBA
Sumpah Pemuda Manchester United
Klub Manchester United Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda, Kutip Ucapan Bung Karno
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga kasus PTDH Ipda Rudy Soik
Jelimet PTDH Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT: Kasus Bermula dari Room Karaoke
Ze Valente Pastikan Persik Kediri Dalam Motivasi Tinggi
Ze Valente Pastikan Persik Kediri Dalam Motivasi Tinggi Untuk Taklukan Persib Bandung