Bawaslu Bongkar Dugaan Pelanggaran Administrasi Surat Suara di Taipei

Bawaslu Bongkar Dugaan Pelanggaran Administrasi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja didampingi Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dan Puadi saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Kamis (28/12/2023) (Dok. Bawaslu)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan klarifikasi terkait dugaan salah prosedur pada pembagian surat suara Pemilu 2024 di Taipei, Taiwan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi menyatakan, surat suara di Taiwan menjadi ramai dibahas setelah adanya temuan surat suara yang telah dikirimkan kepada pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023.

Lebih lanjut Puadi menjelaskan merujuk PKPU 25 Tahun 2023 pengiriman surat suara dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada pemilih dengan metode pos seharusnya baru akan berlangsung pada tanggal 2 sampai 11 Januari 2024.

BACA JUGA: KPU: Pengiriman Surat Suara Metode Pos ke Luar Negeri Dilakukan pada 2-11 Januari 2024

Menurutnya, pengiriman baru diperbolehkan setelah 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.

“Jadi, dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pos dan atau PPLN Taipei,” ujar Puadi mengutip laman resmi Bawaslu, Kamis (20/12/2023).

Lebih jauh Puadi mengatakan Bawaslu tidak sependapat dengan pernyataan KPU yang menyatakan 31.276 surat suara yang dinyatakan rusak. Menurut Puadi tidak ada kriteria yang menunjukkan surat suara di Taipei itu rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman.

Puadi mengatakan dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 pada halaman 19 tidak ada poin yang menyebutkan salah prosedur dalam pengiriman sebagai salah satu indikator untuk menyatakan surat suara rusak.

“Dengan demikian tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” ujar Puadi.

Ia pun mengatakan kekhawatiran Bawaslu atas penetapan surat suara yang telah dikirim sebagai surat suara rusak. Penetapan surat suara rusak menurut dia harus diikuti dengan pengiriman surat suara pengganti sehingga berpotensi menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks.

Sebelumnya, KPU baru mengklarifikasi ke PPLN di Taipei terkait kesalahan pengiriman surat suara setelah viral atau heboh di media sosial.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkapkan KPU telah mengambil empat tindakan atas kesalahan ini.

  • Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan.
  • Kedua, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024.
  • Ketiga, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim sesuai jadwal yang telah diatur yaitu 2 – 11 Januari 2024.
  • Keempat, surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bank Emas Respon OJK-Antam
Bank Emas Diresmikan, Begini Respon OJK-Antam
Suami Asri Welas
Asri Welas Ungkap Fakta Mengejutkan: 17 Tahun Menikah, Tak Mengenal Sosok Suami
Arsenal
Catatan Menarik Nottingham Forest vs Arsenal, The Gunners Mandul
Kapasitas Periset Indonesia
Memanfaatkan Kekayaan Hayati, BRIN Tingkatkan Kapasitas Periset Indonesia Kembangkan Obat Penyakit Infeksi
Pertamina Bantah Oplos Pertamax Kejagung
Pertamina Bantah Oplos Pertamax, Kejagung: Penyidik Menemukan Tidak Sepert Itu!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

4

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah

5

BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung
Headline
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.