Bawaslu: 70 Perkara Pelanggaran Masa Kampanye Terjadi, Didominasi Perusakan Alat Peraga

Penulis: usamah

70 Perkara Pelanggaran Masa Kampanye Terjadi
Para pimpinan Bawaslu (dari kiri ke kanan) Puadi, Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono melakukan konferensi pers kepada awak media di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023) (Dok. Bawaslu RI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: 70 perkara terkait dugaan pelanggaran masa kampanye terjadi hingga pertengahan pekan ketiga Desember 2023 di tangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mayoritas pelanggaran yakni perusakan alat peraga kampanye alias APK.

Dari 70 perkara itu, 35 perkara berada di tingkat pusat dan 35 perkara berada di tingkat daerah. Adapun 35 perkara di daerah bersumber dari 24 laporan dan 11 merupakan temuan.

Anggota Bawaslu Divisi Pecegahan, Paritsipasi dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty menjelaskan bahwa pihak yang merusak APK berpotensi melanggar pidana pemilu.

BACA JUGA: Penelusuran Bawaslu Dugaan Pelanggaran Mayor Teddy Ajudan Prabowo, Apa Hasilnya?

“Dari 70 perkara yang masuk ke Bawaslu dalam konteks pelanggaran, yang menjadi tren adalah soal APK,” kata Lolly dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu , Jakarta Pusat pada Selasa, melansir laman resmi Bawaslu Rabu (20/12/2023).

Dari 70 perkara yang ditangani terdapat 26 perkara telah diregistrasi, 40 laporan tidak diregistrasi, dan 4 perkara masih proses kajian awal dan perbaikan.

Berdasarkan jenis pelanggaran atas 26 perkara yang diregistrasi, terdapat 1 pelanggaran administrasi berupa siaran partai politik di televisi dan 2 dugaan pelanggaran peraturan lainnya seperti netralitas ASN.

“Sementara masih ada 23 laporan atau temuan yang masih dalam proses penanganan pelanggaran. Lalu ada juga tren kedua, yakni berkaitan dengan berita hoaks,” ujar Lolly.

Bawaslu telah menangani 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait pemilu. Temuan tersebut berasal dari patroli pengawasan siber dan penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu serta aduan masyarakat.

Pelanggaran konten internet yang ditemukan terdiri dari 3 jenis, yakni ujaran kebencian, hoaks dan dugaan pelanggaran pemilu.

Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, ujaran kebencian menjadi yang paling banyak dengan 124 konten. Sementara hoaks 1 konten, politisasi SARA sebanyak 1 konten, dan 8 konten yang menyasar ke penyelenggara pemilu.

“Terhadap temuan di atas, Bawaslu telah 3 kali melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo,” kata Lolly.

Sengketa Peserta Pemilu Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan Bawaslu telah menangani 13 permohonan sengketa proses antar peserta Pemilu pada tahapan kampanye.

Permohonan terjadi karena ada hak peserta yang dirugikan secara langsung pada tahapan proses pemilu. Adapun seluruh permohonan penyelesaian sengketa itu terjadi pada tingkat kecamatan di enam provinsi, yakni Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Lampung, Bengkulu dan Jawa Timur.

Bagja menjelaskan permohonan penyelesaikan sengketa antar peserta pemilu terjadi paling banyak di Makassar dengan 3 kasus. Disusul Kota Semarang 2 kasus, dan Kabupaten Bandung 2 kasus.

Persoalan serupa juga ditemui di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Mesuji, Kota Bengkulu dan Kabupaten Blitar dengan masing-masing 1 kasus.

Berdasarkan objek permasalahan, ujar Bagja, terdapat 6 tren sengketa proses antar-Peserta Pemilu, yakni alat peraga kampanye (APK) Caleg ditutupi APK Caleg lain. Kondisi ini terjadi di Makassar, Semarang, dan Kabupaten Bandung.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.