Baru Dilantik, Menpora Dito Ariotedjo Rancang Beasiswa LPDP Olahraga

Dito Ariotedjo
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, bakal merancang program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) khusus untuk sektor olahraga.

Program tersebut, kata Dito, sebenarnya sudah menjadi program dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun Dito mengatakan akan ada spesifikasi baru yang fokus pada sektor olahraga.

“Kami akan ajukan spesifikasi baru untuk LPDP yang fokus di olahraga. Ini dalam rangka memajukan sumber daya manusia (SDM) dalam ekosistem olahraga Indonesia,” kata Dito saat meninjau Pelatihan Nasional (Pelatnas) Renang di Stadion Akuatik Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Namun, Dito belum secara rinci menjelaskan mekanisme program tersebut.

“Spesifikasi teknisnya akan didiskusikan lebih lanjut dulu. Jujur, program ini kami inginnya atlet-atlet Indonesia memiliki masa depan yang pasti dan ilmu pengembangan diri yang bisa dipakai dalam olahraga maupun untuk kehidupan atlet,” kata Dito.

Rencana program Menpora pun mendapat sambutan hangat dari Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PB PRSI Anindya Bakrie yang turut hadir dalam kegiatan, hari ini.

BACA JUGA: Jokowi Dorong DPR Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset

“Tenti menjadi angin segara bahwa perenang kita akan bisa mendapatkan LPDP untuk bisa sekolah. Karena biasanya renang itu dari edukasi cukup baik,” ujar Anindya.

Adapun program LPDP untuk sektor olahraga sebenarnya sudah dicanangkan sebelumnya atau ketika masa kepemimpinan Zainudin Amali. Kala itu atlet berprestasi akan diberikan beasiswa LPDP.

Dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2022 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) juga menyebut salah satu penghargaan yang diberikan atlet berprestasi adalah berupa beasiswa.

Tepatnya pada pasal 99 ayat 4 yang berbunyi, pemberian penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, kesejahteraan, dan/atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU
Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU Polri Picu Polemik
Hari Kemerdekaan Kemerdekaan Amerika Serikat
Perayaan HUT Amerika Serikat Identik dengan Kembang Api, Kenapa?
Dan Ashworth Manchester United
Dan Ashworth Ungkap 4 Pemain yang Bakal Dibeli Manchester United
Perceraian Ruben Onsu
Jelang Sidang Perceraian, Ruben Onsu Posting Foto bareng Sarwendah
kematian afif (1)
Ada Kejanggalan dalam Kematian Afif, LBH Padang Laporkan Kapolda Sumbar
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!