Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Sebagai Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

Penulis: Budi

dito mahendra
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

Menurut Djuhandhani,  penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik bersama perwakilan Itwasum, Divisi Hukum, Propam, dan Wasidik Polri.

“Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” kata Djuhandhani.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto telah memerintahkan penyidik untuk melakukan penegakan hukum terhadap Dito Mahendra setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi, yakni pada Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023).

Penyidik saat ini sedang mencari keberadaan Dito Mahendra yang diduga bersembunyi. Penyidik juga disertai surat perintah untuk membawa tersangka Dito.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) apabila Dito Mahendra tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Ya kami akan panggil tersangka dan kalau tidak kunjung datang kami (terbitkan) DPO),” kata Djuhandhani.

BACA JUGA: HF yang Tersangkut Kasus Narkoba, Ternyata Main di Sinetron ini

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api ketika menggeledah kediamannya pada Senin (13/3/2023). Belasan senjata api berbagai jenis itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu senapan angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PSG vs Bayern
Prediksi Skor PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025
Real Madrid vs Dortmund
Prediksi Skor Real Madrid vs Dortmund Piala Dunia Antarklub 2025
isuzu mu-x facelift
Isuzu akan Bawa MU-X Facelift ke GIIAS 2025, Intip Harga di Thailand
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi menyampaikan peristiwa kebakaran kantor Bawaslu Labura ini diduga karena arus pendek.
Kebakaran Hanguskan Kantor Bawaslu Labuhanbatu Utara
Fanny Kondoh
Fanny Kondoh Lahirkan Anak Pertama dengan Cara Gentle Birth
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Generasi Cemas: Insecure, Validasi Sosial, dan Krisis Percaya Diri pada Remaja

4

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi

5

Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Headline
Piala Presiden
Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025
Chelsea
Link Live Streaming Palmeiras vs Chelsea Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp 1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Imbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.