Bareskrim: Tersangka TPPO ke Myanmar Tak Dijerat TPPU, Aliran Dana Diselidiki

bareskrim
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa mereka tidak akan menjerat dua tersangka kasus perdagangan orang 25 WNI ke Myanmar dengan sangkaan pencucian uang. Meskipun demikian, pihak berwenang akan menyelidiki aliran dana yang terkait dengan kedua tersangka.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan sementara yang telah dilakukan, belum ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.

“Saat ini belum ada tindak pidana pencucian uang, kami hanya akan menyelidiki aliran dana,” kata Djuhandhani.

Kedua tersangka, yaitu Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha, bukanlah pasangan suami istri, melainkan rekan kerja. Mereka ditangkap pada tanggal 9 Mei di Apartemen Sayana, Kota Harapan Indah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka merekrut 16 dari 25 WNI yang menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Myanmar. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang atau Pasal 18 Undang-Undang Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sebelumnya, Djuhandhani telah mengatakan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana yang terkait dengan para tersangka, termasuk perusahaan yang terlibat, serta untuk mengetahui apakah tersangka mendapatkan keuntungan dari praktik ilegal yang mereka lakukan.

“Dari hasil pelacakan PPATK, kami akan mengetahui seberapa besar keuntungan yang diperoleh para pelaku terkait dengan 25 WNI ini,” ungkap Djuhandhani.

BACA JUGA: Mahfud: Saya Kawal Kasus Johnny G Plate

Selama penyidikan, terungkap bahwa kedua pelaku melakukan pola perekrutan dengan menawarkan pekerjaan di Thailand kepada korban melalui kerabat, teman, atau kenalan. Mereka membantu dalam pengurusan paspor korban dan melakukan wawancara melalui fitur panggilan video.

Beberapa korban pekerja migran yang tidak berprosedur ini ditampung di rumah dan apartemen yang dimiliki oleh para tersangka, tempat di mana kedua tersangka akhirnya ditangkap.

Modus operandi dalam kejahatan ini adalah dengan tidak melibatkan perusahaan penempatan pekerja migran dan tidak menggunakan visa kerja. Para korban diberikan surat tugas dari Indonesia yang menyebutkan mereka bekerja di CV Prima Karya Gemilang, serta diberikan tanda pengenal untuk mengelabui petugas Imigrasi.

Selanjutnya, korban diberangkatkan ke Bangkok, Thailand, dengan alasan wawancara.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PAN dukung Dadang Supriatna Pilkada Kabupaten Bandung 2024
Manuver PAN di Pilkada 2024 Kabupaten Bandung
Prawira Harum Bandung Datangkan Pemain Timnas Chile
Resmi! Prawira Harum Bandung Datangkan Pemain Timnas Chile
Timnas Inggris
Prediksi Skor Inggris vs Slovakia di Babak 16 Besar Euro 2024
Arsan Makarin Hengkang Dari Persib
Arsan Makarin Hengkang Dari Persib
yamaha Y-AMT
Yamaha Kembangkan Teknologi Y-AMT, Selamat Tinggal Kopling Manual!
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

3

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Manchester United Incar Matthijs De Ligt Dari Bayern Munich
Headline
Pilkada Jakarta 2024
Kaesang Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024?
Argentina Kalahkan Peru 2-0 di Copa America 2024
Lionel Messi Diparkir, Argentina Kalahkan Peru 2-0 di Copa America 2024
Manchester United Incar Matthijs De Ligt
Manchester United Incar Matthijs De Ligt Dari Bayern Munich
Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024