Bareskrim: Tersangka TPPO ke Myanmar Tak Dijerat TPPU, Aliran Dana Diselidiki

bareskrim
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa mereka tidak akan menjerat dua tersangka kasus perdagangan orang 25 WNI ke Myanmar dengan sangkaan pencucian uang. Meskipun demikian, pihak berwenang akan menyelidiki aliran dana yang terkait dengan kedua tersangka.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan sementara yang telah dilakukan, belum ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.

“Saat ini belum ada tindak pidana pencucian uang, kami hanya akan menyelidiki aliran dana,” kata Djuhandhani.

Kedua tersangka, yaitu Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha, bukanlah pasangan suami istri, melainkan rekan kerja. Mereka ditangkap pada tanggal 9 Mei di Apartemen Sayana, Kota Harapan Indah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka merekrut 16 dari 25 WNI yang menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Myanmar. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang atau Pasal 18 Undang-Undang Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sebelumnya, Djuhandhani telah mengatakan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana yang terkait dengan para tersangka, termasuk perusahaan yang terlibat, serta untuk mengetahui apakah tersangka mendapatkan keuntungan dari praktik ilegal yang mereka lakukan.

“Dari hasil pelacakan PPATK, kami akan mengetahui seberapa besar keuntungan yang diperoleh para pelaku terkait dengan 25 WNI ini,” ungkap Djuhandhani.

BACA JUGA: Mahfud: Saya Kawal Kasus Johnny G Plate

Selama penyidikan, terungkap bahwa kedua pelaku melakukan pola perekrutan dengan menawarkan pekerjaan di Thailand kepada korban melalui kerabat, teman, atau kenalan. Mereka membantu dalam pengurusan paspor korban dan melakukan wawancara melalui fitur panggilan video.

Beberapa korban pekerja migran yang tidak berprosedur ini ditampung di rumah dan apartemen yang dimiliki oleh para tersangka, tempat di mana kedua tersangka akhirnya ditangkap.

Modus operandi dalam kejahatan ini adalah dengan tidak melibatkan perusahaan penempatan pekerja migran dan tidak menggunakan visa kerja. Para korban diberikan surat tugas dari Indonesia yang menyebutkan mereka bekerja di CV Prima Karya Gemilang, serta diberikan tanda pengenal untuk mengelabui petugas Imigrasi.

Selanjutnya, korban diberangkatkan ke Bangkok, Thailand, dengan alasan wawancara.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.