BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus berupaya memberantas praktik judi online di Tanah Air.
Terbaru, aparat membekukan 576 rekening dengan total nilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar.
Pembekuan dan penyitaan dilakukan karena ditemukan adanya aktivitas judi online. Sehingga, total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar.
Keberhasilan ini hasil sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Siber Bareskrim Polri menindaklanjuti dalam proses penyidikan, berdasarkan hasil analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.
“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” kata Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).
Ferdy menegaskan pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Polri terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini.
Baca Juga:
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Rp20 Miliar Terhubung ke China dan Kamboja
Markas Judi Online di Perumahan Karawang Digerebek Polda Jabar, Enam Orang Jadi Tersangka
“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” ujarnya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat, untuk mengungkap lebih jauh hasil penindakan ini.
Termasuk memerinci temuan serta upaya lanjutan yang akan ditempuh dalam pemberantasan judi online.
(Anisa Kholifatul Jannah)