JAKARTA,TM.ID: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di wilayah Jakarta dan Bekasi dengan menyita 7.113 bal, Senin (20/3/2023).
Penggerebekan dilakukan bersama Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dengan mendatangi lokasi pertama di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan di Pasar Senen Blok III tim menemukan 513 bal pakaian bekas impor disimpan di sembilan gudang.
“Di Pasar Senen Blok III itu tim melakukan pemeriksaan terhadap pengelola inisial YD,” kata Whisnu.
BACA JUGA: Tolak Larangan Thrifting, Adian Napitulu : Saya Dilantik Pakai Jas Bekas Gedebage
Dari lokasi pertama, tim melakukan penggerebekan di lokasi kedua di Gudang Jalan Kramat Soka Nomor 19 RT 002 RW 002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, petugas menyita 600 bal pakaian bekas impor.
“Pemilik gudang ini atas inisial T disewakan kepada inisial PN,” kata Whisnu.
Di lokasi ketiga penggerebekan di Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terdapat dua gudang yang menyimpan kurang lebih 6.000 bal.
“Berdasarkan keterangan penjaga gudang, pemiliknya berinisial MS,” kata Whisnu.
Setelah dilakukan penggerebekan, seluruh bal tersebut disita dan ketiga gudang yang ditemukan dipasang garis polisi.
Whisnu menyebut Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini melakukan penindakan terhadap importasi pakaian ilegal berdasarkan surat arahan pimpinan Polri untuk menindak tegas para pelaku importasi pakaian bekas ke wilayah Indonesia.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) terkait importasi pakaian bekas,” ujar Whisnu.
(Dist)