Bareskrim Polri Serahkan 4 Tersangka Pelaku Judol Website 138

Penulis: agus

Bareskrim Polri Serahkan 4 Tersangka Pelaku Judol Website 138
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (Ist)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipdsiber) Bareskrim Polri telah menyerahkan empat orang tersangka pelaku Judol pada website 138 dengan inisial KW, J, JG dan AH kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Diketahui, sebelumnya tersangka J, JG dan AH dilakukan penangkapan pada tanggal 7 Januari 2025 di Kota Metro, Prov. Lampung dan setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap KW pada tanggal 14 Januari 2025 di kediamannya yang berada di Kota Jakarta Barat, Prov. DK Jakarta.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, KW berperan selaku manager dan untuk J, JG dan AH berperan selaku admin sekaligus pengelola rekening deposit dan withdraw pada website agen138. Ke empat tersangka selama proses penyidikan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga:

5.000 Rekening Jaringan Judol Dibekukan, PPATK: Nilainya Lebih dari Setengan Triliun

Polri dan Cambodia National Police Sepakat Perangi Judi Online dan Penipuan Daring

Himawan menjelaskan ke empat tersangka tersebut diserahkan beserta barang bukti yang telah disita berupa 2 unit mobil, 9 Handphone, 5 PC, 2 modem, 5 Kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 token bank, uang tunai sebesar Rp.475.000.000, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 25.000, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1000 dan uang didalam rekening dengan total sebesar Rp. 5.000.290.276.

“Ke empat tersangka saat ini ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro, Prov. Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan,” kata Himawan, Jumat (1/5/2025).

Dia menyampaikan bahwa perbuatan KW, J, JG dan AH dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara. (Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PWI dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air di Kabupaten Bandung
PWI dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air di Kabupaten Bandung
Prodi Unjani
Unjani Siap Go Internasional, 17 Prodi Unggul Didorong Raih Akreditasi Dunia
APBD 2025 Fokus pada Digitalisasi, Ekonomi Kreatif, dan Kota Inklusif
APBD 2025 Fokus pada Digitalisasi, Ekonomi Kreatif, dan Kota Inklusif
HiLo Gaungkan #NabungOtot di Hari Sarcopenia SeduniaLewat HiLo Strong Fest 2025
HiLo Gaungkan #NabungOtot di Hari Sarcopenia SeduniaLewat HiLo Strong Fest 2025
Tren Olahraga Lari
Tren Olahraga Lari: Jenis, Pola Belanja, dan Cara Menjaga Kesehatan Secara Menyeluruh
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Generasi Cemas: Insecure, Validasi Sosial, dan Krisis Percaya Diri pada Remaja

4

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi

5

Membedah Kritik Sosial dan Pesan Moral dalam Film Moriarty The Patriot
Headline
Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Piala Presiden 2025 Pengamanan
Amankan Piala Presiden 2025, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan
Piala Presiden
Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025
Chelsea
Link Live Streaming Palmeiras vs Chelsea Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.