Bapenda Berikan Teguran Kepada Kafe yang Menunggak Pajak

Penulis: Rizky

Kafe Menunggak Pajak
Kafe SEINKIRI yang belum memenuhi pajak daerah (dok. Humas Pemkot Bandung)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung memberikan peringatan tegas kepada sebuah kafe di kawasan Lodaya yang hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Kafe tersebut diketahui menyantumkan pajak dalam struk (bon). Namun, saat ini masih belum terdaftar sebagai wajib pajak. Padahal kafe ini telah beroperasi selama dua tahun.

Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengaku telah memberikan tiga kali surat peringatan. Namun pengelola kafe mengacuhkan surat tersebut.

“Pajak merupakan kewajiban bagi semua pengusaha di Kota Bandung, khususnya yang bergerak di bidang restoran, kafe, dan hotel. Ini penting untuk mendukung pembangunan kota,” kata Iskandar, Rabu (9/10/2024).

Menurutnya, pembayaran pajak sekarang semakin mudah dengan adanya aplikasi online E-Satria. Aplikasi tersebut memudahkan pengusaha mendaftar tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda. Namun, pengelola kafe tersebut tidak memberikan respons meskipun sudah diberikan berbagai kemudahan.

“Tindakan pemasangan spanduk ini kami lakukan sebagai langkah tegas agar masyarakat mengetahui bahwa pemilik usaha tersebut tidak taat pajak. Pajak ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mendukung pembangunan Kota Bandung, yang sangat bergantung pada pendapatan dari sektor usaha,” ucapnya

Sedangkan, Kepala Sub Bidang Penindakan Bapenda, Anthony Daulay menambahkan, pihaknya saat ini telah memberikan kesempatan persuasif kepada pemilik usaha.

BACA JUGA: Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Tembus Rp28,91 Triliun

“Kami sudah beberapa kali memberikan imbauan dan peringatan, tetapi tidak ada tanggapan. Tindakan ini dilakukan untuk menciptakan iklim keadilan bagi semua pengusaha yang sudah taat pajak,” ujarnya

Ia berharap, dengan adanya peringatan ini, pengusaha lainnya dapat lebih patuh terhadap kewajiban mereka sebagai wajib pajak.

Selain itu, Bapenda juga mengimbau seluruh pengusaha di kota Bandung, khususnya yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, untuk segera memenuhi kewajibannya agar dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Bandung.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
HUT bhayangkara
Prabowo Minta Komandan Upacara HUT Bhayangkara Menghadap Usai Acara
HUT bhayangkara-1
SBY Hingga Puan Maharani Hadiri HUT Bhayangkara di Monas
spmb jabar 2025-10
Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025
Esport
Bangga! Indonesia Sabet Juara Umum ASEAN Youth Esport Championship 2025
202304021200-mobile
Petra Kvitova Siap Lakoni Wimbledon Terakhir
Berita Lainnya

1

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

2

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

3

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Jelang Piala Presiden 2025, PLN UP3 Majalaya Siapkan Keandalan Listrik Stadion Si Jalak Harupat
Headline
harga BBM Naik
Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya
harga emas antam
Harga Emas Antam Naik Rp 16.000 Hari Ini!
jorge-martin-aprilia-racing
Jorge Martin Tak Bisa Hengkang ke Tim Lain Tanpa Restu Aprilia
Inter Milan
Fluminense Amankan Tiket Perempat Final Usai Tekuk Inter Milan 2-0

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.